EKONOMI
Penarikan Kendaraan Diluar Prosedur Terancam Pidana
Ilustrasi : Aksi penarikan kendaraan diluar prosedur oleh Deb Collector. (Ist)
Denpasar, JARRAKPOS.com – Aksi penarikan kendaraan diluar prosedur oleh Deb Collector di Bali semakin meresahka. Bahkan Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, I Putu Armaya.SH memaparkan pengaduan konsumen tiap bulan tergolong sangat tinggi. “Pengaduan mencapai puluhan perbulannya dan kebanykan aksi penarikan tersebut diluar prosedur atau tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku,” jelasnya, di Denpasar (23/7/2018).
Pemamfaatkan jasa Deb Collecto oleh pihak Leasing dinikai sebagai hal yang biasa sepanjang mematuhi aturan hukum. Anggapan di masyarakat jika konsumen lalai tidak mampu bayar, maka Konsumen dianggap bersalah karena cedera janji atau wan prestasi namun sangat jarang mengetahui jika pihak leasing juga melakukan pelanggaran hukum. pelanggaran hukum yang dimaksud terkait tata penarikan yang tidak sesuai prosedur karena ditarik paksa tanpa menunjukkan perjanjian fidusia bahkan melakukan penarikan kendaraan dengan menggunakan fidusia Palsu.
Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012, melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan. Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP atau pasal pencurian 365 KUHP. Selain itu tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap konsumen sesuai Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. “Sebenarnya saya tidak semata mata menyalahkan tindakan deb collector namun lebih menyalahkan tindakan leasing yang memberikan perintah kepada deb collector untuk menarik paksa kendaraan konsumen, yang akhirnya menyalahi aturan hukum,” ujar sengit.
Menurut Armaya Undang-Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia sebenarnya memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya sertifikat fidusia debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana. UU Jaminan Fidusia ini memberikan kepastian hukum kepada debitur dan kreditur sehingga dengan adanya sertifikat jaminan fidusia ini, baik penerima fidusia maupun pemberi fidusia/ pemilik unit dapat terlindungi masing-masing haknya. “Perlu diketahui bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut,” terang Armaya yang juga Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Perlindungan Konsumen Indonesia
Dalam pelaksanaan eksekusi ini, perusahaan leasing harus melengkapi diri dengan sertifikat jaminan fidusia setelah menempuh upaya somasi terhadap debitur terlebih dahulu. Dalam proses pelaksanaannya pihak leasing dapat menunjuk atau bekerja sama dengan pihak ketiga (debt collector/ tenaga jasa penagihan, red) untuk melakukan penarikan barang. Dengan adanya jaminan fidusia ini kedepan diharapkan tidak ada lagi eksekusi di tempat. Dalam UU Jaminan Fidusia ini, diatur mekanisme dalam proses penarikan benda bergerak dari debitur. Debt collector atau tenaga jasa penagihan tidak berhak mengeksekusi benda jika tidak dilengkapi dengan sertifikat jaminan fidusia. Konsumen atau debitu menurut Armaya sebenarnya bisa menanyakan kepada tenaga jasa penagih tentang sertifikat jaminan fidusia. Kalau tidak ada, tenaga jasa penagih tidak bisa melakukan eksekusi. Sebaliknya dalam proses eksekusi ini tenaga jasa penagih bisa menyarankan untuk penyelesaian di kantor perusahaan leasing. Debitur bisa mendapatkan restrukturisasi apabila merasa keberatan dengan cicilan kredit bukan penarikan paksa kendaraan dengan melanggar prosedur.
Kedepan diharapkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bali yang memiliki kewenangan dalam pengawasan Industri keuangan non Bank, perusahaan pembiayaan/ leasing juga harus turut campur dalam persoalan ini. OJK berhak memberikan edukasi dan pembinaan kepada perusahaan leasing di Bali, bila tidak akan semakin banyak terjadi pelanggaran dan konsumen akan selalu dirugikan. eja/ama
You must be logged in to post a comment Login