Connect with us

    NEWS

    Terjerat Kasus Penggelapan Cuan, Bareskrim Polri Resmi Menetapkan Eks Ketua DPD Partai Demokrat Jabar dan Istrinya Jadi Tersangka 

    Published

    on

    JAKARTA. Jarrakpos.com – Mantan ketua DPD Partai Demokrat sekaligus Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024 berinisial IS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

    Hal itu terkuak dalam surat pihak Bareskrim Polri di Laporan Polisi Nomor : LP/B/247/VII/2021/Bareskrim. Tanggal 22 Juni 2021. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/905/XII/RES.1.11/2022 /Dittipideksus, tanggal 01 Desember 2021 yang dikeluarkan pada 8 April 2022 lalu.

    Bahkan, dalam surat tersebut juga di katakan telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka kepada IS dan istrinya EK pada 24 Februari 2022.

    Kabar penetapan tersangka terhadap IS dan EK langsung ditanggapi oleh SG selaku pelapor dimana pihaknya mengatakan, sudah menunggu cukup lama terkait keputusan tim penyidik dalam menetapkan status tersangka kepada saudara IS dan EK.

    Advertisement

    ” Walaupun kasus ini berjalan lambat dalam penetapan tersangka, tetapi kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian,” kata SG saat dihubungi pada Jumat 22 Juli 2022.

    SG berharap, pihak kepolisian bisa segera melakukan penahanan secepatnya terhadap saudara IS dan EK.

    ” Semoga IS dan EK segera ditahan, “harapnya.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula dari perjanjian kerjasama dalam bidang usaha SPBU. Namun, dari kerjasama tersebut SG merasa dicurangi oleh IS dikarenakan semua aset tersebut justru atas nama EK yang tak lain adalah istri IS.

    Advertisement

    Akibat kecurangan yang dilakukan IS dan EK, SG pun mendapatkan kerugian dengan total mencapai 77 miliar. Bahkan nilai tersebut belum termasuk Dana Cash / tunai sebesar 25 miliar yang di pakai IS untuk beberapa Pilkada di Jawa Barat  dan Pilkada Kota Pangkal Pinang pada 2018 lalu.

    Sementara itu, Pasal yang disangkakan kepada IS dan istrinya EK tertuang dalam Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang – undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Catatan : tim beritaterkini.co.id jaringan Jarrakpos.com sudah beberapa kali menghubungi pihak penyidik dari Bareskrim Polri guna memastikan informasi. Namun hingga artikel ini tayang kami tidak mendapatkan respon dan jawaban.

    Editor :Deni Supriatna

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]