Connect with us

    Jawa Barat

    Bareskrim Polri Dinilai Lambat Menetapkan Status Tersangka Eks Ketua DPD Partai Demokrat Jabar dan Istrinya

    Published

    on

    JAKARTA. Jarrakpos.com – Mantan ketua DPD Partai Demokrat sekaligus Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024 berinisial IS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

    Hal itu terkuak dalam surat pihak Bareskrim Polri di Laporan Polisi Nomor : LP/B/247/VII/2021/Bareskrim. Tanggal 22 Juni 2021. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/905/XII/RES.1.11/2022 /Dittipideksus, tanggal 01 Desember 2021 yang dikeluarkan pada 8 April 2022 lalu.

    Adapun dalam surat tersebut juga di katakan telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka kepada IS dan istrinya EK pada 24 Februari 2022.

    Meski demikian, penetapan tersangka terhadap IS dan istrinya masih menjadi misteri karena sampai saat ini keduanya belum ditahan. Bahkan, berkas penetapan tersebut pun belum diserahkan ke pihak kejaksaan.

    Advertisement

    Kabar penetapan tersangka terhadap IS dan EK langsung ditanggapi oleh ST selaku pelapor dimana pihaknya mengatakan, sudah menunggu cukup lama terkait keputusan tim penyidik dalam menetapkan status tersangka kepada saudara IS dan EK.

    ST berharap, pihak kepolisian bisa segera melakukan penahanan secepatnya terhadap saudara IS dan EK. Iapun meminta agar hukum di indonesia bertindak tegas tidak pandang bulu.

    ” Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka kenapa IS dan EK sampai saat ini belum ditahan, “cetusnya.

    ” Hukum di indonesia harus tegas tidak melempem dan jangan pandang bulu, “kata dia.

    Advertisement

    Sebagai informasi, kasus ini bermula dari perjanjian kerjasama dalam bidang usaha SPBU. Namun, dari kerjasama tersebut ST merasa dicurangi oleh IS dikarenakan semua aset tersebut justru atas nama EK yang tak lain adalah istri IS.

    Akibat kecurangan yang dilakukan IS dan EK, ST pun mendapatkan kerugian dengan total mencapai 77 miliar. Bahkan nilai tersebut belum termasuk Dana Cash / tunai sebesar 25 miliar yang di pakai IS untuk beberapa Pilkada di Jawa Barat dan Pilkada Kota Pangkal Pinang pada 2018 lalu.

    Sementara itu, Pasal yang disangkakan kepada IS dan istrinya EK tertuang dalam Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang – undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemeberantasa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Catatan : tim beritaterkini.co.id jaringan Jarrakpos.com sudah beberapa kali menghubungi pihak penyidik dari Bareskrim Polri guna memastikan informasi. Namun hingga artikel ini tayang kami tidak mendapatkan respon dan jawaban.

    Advertisement

    Editor :Deni Supriatna

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]