Jawa Barat
Optimis Esepsi Bakal Diterima Hakim, Kuasa Hukum Ade Yasin Sentil JPU KPK Dengan Hal Ini
BANDUNG. Jarrakpos.com – Bupati Bogor non aktif Ade Yasin melalui kuasa hukumnya Dina Lara Darmawati Butar Butar menyindir keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak cermat dalam kasus yang melibatkan kliennya terkait kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.
“Pihak JPU KPK terdiam dan tidak menanggapi satupun dari esepsi sebelumnya,” kata Dina kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin 25 Juli 2022.
Selain itu, Dina mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap esepsi terdakwa atau penasehat hukum. Namun pihak JPU KPK tidak menanggapi satupun esepsi dari pihak terdakwa akan tetapi mereka hanya menguraikan saja.
“Jadi mereka hanya bercerita seperti buku kalau saya jelaskan tadi, dan tidak satupun esepsi kita yang ditanggapi oleh pihak JPU,” ujarnya.
Padahal dari esepsi kemaren, kata Dina, sudah dijelaskan maksudnya dimana pihaknya menyebutkan ada fakta-fakta tertentu didalam.
Ia memaparkan, hal tersebut upaya menerangkan ketidak cermatan dan ketidak jelasan serta ketidak lengkapan daripada dakwaan Jaksa tersebut.
“Kami harus tegas karena pihak JPU KPK memang tidak cermat dan tidak jelas, maka kami memberikan contoh fakta- fakta yang disebutkan oleh pihak Jaksa tersebut,”katanya.
Maka dari itu dipembukaan esepsi, lanjut Dina, andaikan pihaknya menyinggung pokok perkara adalah tujuannya untuk lebih menjelaskan dan memberikan informasi kepada majelis hakim dalam ketidak cermatan dan ketidak jelasan dalam dakwaan dari pihak JPU.
“Dari awal kita sudah tau, pada prinsipnya kita pun sudah menduga dalam jawaban JPU terhadap esepsi kita sangat normatif yaitu bahwa esepsi daripada terdakwa sudah masuk ke pokok perkara, dan Itu adalah bahasa klasik sudah biasa seperti itu,” jelasnya.
Selanjutnya, Dina menambahkan, pihaknya percaya melalui esepsi ini akan bisa menerangkan dan menginformasikan secara terang benderang terhadap informasi yang ada didalam dakwaan.
Menurut Dina, agar majelis hakim pada saat mengambil putusan ini harus mengetahui dari dua posisi terhadap dakwaan daripada Jaksa KPK.
“Kami berharap pada sidang putusan nanti, majelis hakim akan objektif didalam mempertimbangkan esepsi kami,” ungkapnya.
Meskipun didalam esepsi sudah memberikan fakta-fakta, Dina menuturkan, esepsi tersebut dinilai pihak JPU KPK sudah masuk ke pokok perkara.
” Tujuannya bukan seperti itu. Saya ambil salah satu contoh, misalnya pemeriksaan tersangka terhadap terdakwa pada saat itu apakah berdasarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau berdasarkan pemeriksaan perkara biasa yaitu yang dimulai di proses lidik yang sudah ada pada tahun 2021 lalu. Sehingga menurut kami ini tidak jelas dakwaannya, jadi ini OTT atau pemeriksaan perkara biasa, “bebernya.
Karena kalau melihat proses lidik di 2021 lalu, Dina menerangkan, seharusnya terdakwa tidak perlu di OTT, tetapi bisa dipanggil sebagai saksi saja.
” Kenapa kami menyebutkan ini, karena untuk menunjukkan bahwa dakwaan Jaksa memang tidak cermat dan tidak jelas serta tidak lengkap,”kata dia.
Iapun mengaku, hal ini bukan berarti pihaknya membahas pokok perkara, akan tetapi dirinya hanya menunjukkan salah satu contoh ketidak cermatan Jaksa KPK.
Lebih jauh, Dina menyampaikan, selama ini rekan-rekan media mengetahuinya sebelum esepsi. Bahkan mungkin saja memahami kasus yang menjerat Ade Yasin adalah tertangkap OTT atau sedang melakukan tindak pidana dengan bukti-bukti uang padahal faktanya tidak ada.
“Ibu Ade Yasin pada saat itu dalam keadaan tidur, makanya dalam esepsi kami dikatakan bahwa OTT itu adalah Operasi Tangkap Tidur,” cetusnya.
Terhadap bukti yang dikatakan ada uang, Dina menegaskan, uang tersebut tidak ada pada saat Ade Yasin di OTT, tetapi uang itu diambil keesokan harinya saat penggeledahan yang dilakukan itupun pihak JPU tidak menguraikan secara jelas.
” Jadi uang itu apakah uang tindak pidana atau uang hasil pidana atau apa, kenyataannya uang tersebut adalah uang pribadi dengan jumlah hanya 2.770 dolar. Jadi tidak relevan dengan dakwaan Jaksa yang mengatakan, bahwa tidak pidana ini adalah sebesar 1,9 Miliar,” tukasnya.
Terakhir, Dina mengungkapkan, ini merupakan alasan dirinya dalam esepsi tersebut dan harus menguraikan fakta-fakta guna menjelaskan ketidak cermatan Jaksa KPK dalam kasus ini.
” Kami pun paham, bahwa dalam esepsi tidak boleh masuk ke pokok perkara makanya itu adalah sekedar contoh agar pihak Jaksa KPK paham,” tutup Dina menandaskan.
Editor: Deni Supriatna
You must be logged in to post a comment Login