Connect with us

    Jawa Barat

    Kuasa Hukum: Dakwaan tak sesuai dengan alasan KPK tangkap Ade Yasin

    Published

    on

    BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar-Butar menyebutkan bahwa dakwaan jaksa tak sesuai dengan alasan KPK saat penangkapan kliennya di perkara dugaan suap BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

    “Eksepsi (nota keberatan) kami otomatis masuk ke materi pokok, karena dakwaan KPK tidak cermat atau imajiner, bahkan tak sesuai dengan alasan menangkap AY,” ungkapnya usai sidang tanggapan atas eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Senin 25 Juli 2022.

    Dinalara menyebutkan, saat peristiwa penangkapan pada 27 April 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput Ade Yasin sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Ade Yasin dituduh telah memberikan arahan kepada anak buah untuk mengondisikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2021.

    Hal itu juga diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan Ade Yasin sebagai tersangka pada 28 April 2022.

    Advertisement

    Namun, dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebutkan bahwa Ade Yasin memberikan arahan kepada anak buahnya untuk mengondisikan LKPD Kabupaten Bogor TA 2020.

    “KPK tak punya bukti AY kondisikan LKPD tahun 2021. Maka ditarik ke LKPD tahun 2020, itu pun tidak ada bukti kuat, hanya keterangan-keterangan saksi yang sekarang berstatus terdakwa,” kata Dinalara.

    Ia menyebutkan, bawahan Ade Yasin, Ihsan Ayatullah yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor justru memanfaatkan momentum audit oleh BPK sebagai “ladang bisnis”.

    “Di BAP Ihsan ternyata dari tahun 2019 bersama dengan Ruli (Kasubag Keuangan Setda Kabupaten Bogor) sudah punya niat terencana mengumpulkan uang dari orang-orang atau SKPD,” ungkap Dinalara.

    Advertisement

    Dinalara menyebutkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ihsan, tertulis bahwa Ihsan dan Ruli mengumpulkan uang sisa uang dari hasil meminta ke SKPD dan pengusaha untuk “pengamanan” audit BPK.

    “Uang tersebut mereka simpan di dalam satu rekening untuk bagi-bagi. Ini membuktikan bahwa mereka sudah mencari keuntungan dari tahun 2019,” ujar Dinalara.

    Sementara, jaksa KPK, Roni Yusuf menjawab nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin pada perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

    “Intinya tanggapan kita menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Karena sudah masuk pokok perkara. Bahwa ada juga eksepsi yang masuk ke ranah pra-pradilan,” ungkap Roni usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Senin.

    Advertisement

    Menurutnya, tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang ia bacakan menjelaskan bahwa apa yang disampaikan terdakwa. Ia menganggap eksepsi yang dibacakan telah masuk ke pokok perkara dan masuk ke materi praperadilan.

    “Bahwa kalau sudah ini, sudah masuk ke materi dakwaan. Karena eksepsi itu kan hanya mengenai pasal 156 KUHP, tidak masuk ke ranah persidangan,” kata Roni.

    Editor: Deni Supriatna

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]