Connect with us

    DAERAH

    BNNP Sumut Sebut 5 Tersangka 68,67 Kg Sabu Terancam Pidana Mati, DPP Garnizun Mendukung

    Published

    on

    Medan – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menyebutkan lima orang tersangka yang terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 68,67 kg dan 59.053 butir pil ekstasi terancam hukuman mati dan pidana seumur hidup.

    Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Minggu (24/97/2022) mengatakan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

    Toga menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan 2 kasus dengan 5 tersangka.

    Total semuanya sebanyak 69 ribu gram sabu-sabu, dan dimusnahkan 68,67 kg, sedangkan pil ekstasi 59 ribu butir yang dimusnahkan 58.993 butir, dan sisanya barang bukti di pengadilan.

    Advertisement

    Narkotika yang dimusnahkan itu diperoleh dari penangkapan kasus pertama pada 21 Juni 2022 dan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu S (44) dan RS (40) merupakan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumut.

    “Dari kedua tersangka turut disita barang bukti 59.053 butir pil ekstasi dan 29 kg sabu-sabu,” ujarnya pula.

    Sedangkan penangkapan kasus kedua pada 6 Juli 2022 dengan jumlah tersangka yang diringkus sebanyak tiga orang, masing-masing A (41) warga Aceh Tamiang, HH (36) warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dan AS (36) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut.

    “Dari ketiga tersangka itu, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kg,” kata Kepala BNNP Sumut itu lagi.

    Advertisement

    Dukung Hukuman Mati

    Sementara itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkoba Dan Zat Adiktif Nasional (DPP) H. Ardiansyah Saragih, SH.MH memberikan apresiasi atas capaian BNNP Sumut dibawah kepemimpinan Brigjend Pol. Toga H Panjaitan.

    “Kami berikan apresiasi yang tinggi untuk Kepala BNNP Sumut beserta jajarannya karena telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotik jenis sabu seberat 68,67 serta pil ekstasi sebanyak 59.053 butir,” ucap H. Ardiansyah Saragih kepada Senin (25/07/2022).

    Ditambahkan bahwa pihaknya juga berharap agar kelima tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba ini mendapat hukuman yang seberat-beratnya yakni hukuman mati agar menimbulkan efek jera bagi pelaku lain yang masih bebas berkeliaran.

    Advertisement

    “Kami mendukung penuh apabila kelima tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ini mendapatkan hukuman paling berat yaitu hukuman mati,” pungkasnya. (AVID/r)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]