Connect with us

    DAERAH

    Polsek Medan Timur Mediasi Kasus Pungli

    Published

    on

    MEDAN – Polsek Medan Timur melaksanakan mediasi terhadap kasus pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Suhendri alias Doyok (37).

    Sedangkan korbannya adalah Lie Gweak Lie (56). Keduanya warga Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur.

    “Restoratif justice itu kita terapkan karena korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan keduanya sepakat berdamai,” ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Japri Simamora, Jumat (5/8/2022).

    Kata dia, dasar dilakukan mediasi itu karena erlapor telah meminta maaf kepada pelapor dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

    Advertisement

    Mediasi itu digelar di ruang Kanit Reskrim Polsek Medan Timur pada Kamis (4/8/2022) malam, dihadiri pelaku dan korban serta sejumlah personel.

    Restoratif justice itu ditetapkan karena korban tidak merasa keberatan lagi dan terlapor tidak mengulangi perbuatannya.

    “Pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” katanya.

    Sebelumnya, pada Rabu (3/8/2022), pelaku diduga melakukan pungli terhadap korban di Jalan Jemadi Lorong 1 No 30, Kelurahan Pulo Brayan Darat 2, Kecamatan Medan Timur.

    Advertisement

    Perbuatan pelaku terekam dan kamera dan viral di media media sosial. Petugas Polsek Medan Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

    Terduga pelaku pungli dan korban sepakat berdamai di Mapolsek Medan Timur, Jumat (5/8/2022) malam.(AVID/Rel)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply