Connect with us

DAERAH

SIKAT TERUS…!Pembakar Pacar di Muara Enim Dituntut Seumur Hidup

Published

on

Jakarta Jarrakpos.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Irfan Wibowo menyebut bahwa Terdakwa Andriasyah oknum mantan Polisi pembakar pacar di kabupaten Muara Enim akhirnya di tuntut penjara seumur hidup. Irfan menyebut dalam tuntutan itu, terdakwa melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primair yaitu pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua primair pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP.

”Tuntutan yang dibacakan tadi, merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang, dimana terdakwa, telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup ,” kata Kejari Muara Enim, Irfan melalui rillisnya, Selasa (10/8).

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, M Ridho menambahkan, bahwa dalam fakta persidangan terungkap perkara tersebut, bermula dari terdakwa saat menjalin hubungan kepada korban Alm. Nengsi Maelina. Kemudian, dikarenakan korban berusaha menghindari terdakwa, pada tanggal 10 Maret 2022.

“Dimana terdakwa yang tidak terima ditinggalkan oleh korban lalu terdakwa menghampiri korban di rumah kontrakannya dengan sengaja membawa 1 botol aqua berisikan bensin 1,5 liter dan korek api gas yang telah disiapkan untuk mencederai korban. Kemudian, terdakwa masuk ke kamar korban dan menyirami korban dengan bensin lalu menyalakan korek api dilantai yang basah lantaran tumpahan bensin hingga membakar kamar kontrakan korban kemudian menyambar ke tubuh korban.”tutur Ridho.

Advertisement

”Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sebesar 68,5% sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian korban meninggal dunia dalam perawatan pada tanggal 26 Maret 202 ,” sambung Ridho.

Ditambahkan, Ridho untuk sidang selanjutnya, akan dilanjutkan hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa.

“Dalam tuntutan yang kami berikan pada sidang hari ini, merupakan sebagai rasa keadilan yang kami di berikan kepada keluarga korban ,” tutup Ridho. (Jum/Red)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]