Connect with us

    NEWS

    Belum Ada Kajian Khusus Pemotongan Karang, Pelindo Caplok Warga Tanjung Benoa

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Dugaan pembangunan proyek dilakukan PT. Pelabuhan Indonesia atau Pelindo Regional 3 Bali Nusra yang disinyalir belum ada alas hak di atas lahan reklamasi pada Dumping 1 dan Dumping 2 di kawasan Pelabuhan Benoa – Bali makin sorotan tajam berbagai pihak. Bahkan kini Rencana Induk Pelabuhan (RIP) juga diduga akan bermasalah, karena juga akan membangun Terminal Khusus (Terus) LNG di arena Dumping 2 yang disinyalir belum bisa dilengkapi legalitas yang jelas. Selain itu alur kapal tanker berukuran besar juga belum bisa masuk ke area pelabuhan karena harus memotong kembali karang dasar laut keras yang sudah berulang kali dikabarkan selalu gagal dilakukan.

    Mencermati proyek tersebut, Dosen Jurusan Perikanan dan Ilmu Kelautan Fakultas Pertanian Universitas Warmadewa Denpasar, I Ketut Sudiarta saat dikonfirmasi awak media, mengatakan dalam pemotongan terumbu karang harus ada kajian khusus. “Setelah RIP diubah rencana untuk pelabuhan harus melakukan perencanaan untuk pelebaran alur apakah perlu memotong karang itu harus ada kajian khusus?,” terang Ketut Sudiarta kepada wartawan belum lama ini di Denpasar. Dia menjelaskan, terkait rekomendasi yang diminta PT. Pelindo kepada Gubernur Bali itu baru sebatas perubahan RIP. Mesti ditandatangani Gubernur namun dikatakan sifatnya normatif lantaran permintaan itu juga dari pejabat pusat yakni Menteri Perhubungan.

    Dosen tamatan IPB Bogor ini mengatakan, hal itu masih jauh dalam proses sebagai dasar telah disetujui dilakukan pemotongan terumbu karang. “Itu belum ada kajian khusus dan persetujuan masyarakat terdampak secara langsung, seperti warga Tanjung maupun masyarakat Bali lain,” ungkap Ketut Sudiarta. Sambungnya lagi, terkait rencana PT. Pelindo semestinya terlebih dahulu melakukan sosialisasi terutama kepada pihak warga Tanjung lantaran aktivitasnya di laut bisa tergusur. “Pada saat penyusunan RIP pertama kali orang Tanjung mesti diajak biar nanti tidak ada kesan aktivitas warga Tanjung dicaplok Pelindo,” bebernya. Ia menuturkan, pada umumnya perusahaan itu memiliki cara atau strategi agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.

    “Biasanya, bukan Pelindo ya. Saya bukan menunjuk Pelindo. Perusahaan kan punya strategi, seolah-olah sudah sosialisasi, nanti ada orang-orang tertentu yang tanda tangan. Banyak kasus seperti itu,” singgung Ketut Suartana. Untuk diketahui sebelumnya dikabarkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permintaan tambahan penyertaan modal negara (PMN) PT Pelindo III (Persero). Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III. Beleid itu ditetapkan Jokowi pada 30 Agustus 2021, dan berlaku pada tanggal yang sama. Pasal 2 ayat 1 PP tersebut menyebutkan nilai penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp 1.200.000.000.000 (Rp 1,2 triliun). Sedangkan ayat 2 menyatakan penambahan penyertaan modal negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

    Advertisement

    Yang jelas, jumlah PMN tersebut sesuai dengan permintaan Pelindo III. Seperti diberitakan yang dikutip salah satu media online menyebutkan, Pada September 2020 Pelindo III mengajukan PMN Rp 1,2 triliun untuk 2021. PMN itu digunakan untuk pengembangan Pelabuhan Benoa, Bali dalam rangka menjadikannya sebagai Bali Maritime Tourism Hub (BMTH). Direktur Utama Pelindo III waktu itu Saefudin Noor mengatakan kepada wartawan, PMN rencananya digunakan untuk pengerukan alur Pelabuhan Benoa. “Alokasi untuk PMN Pelindo III rencana ini adalah sebesar Rp 1,2 triliun yang akan diperuntukkan untuk pengerukan alur Pelabuhan Benoa di mana Pelindo III mendapat penugasan untuk pengembangan maritime tourism hub yang menjadi pintu gerbang kemaritiman di Indonesia,” katanya di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

    PMN Rp 1,2 triliun ini hanya sekitar 20% dari total kebutuhan pengembangan Pelabuhan Benoa yang mencapai Rp 6,14 triliun. “Ini adalah total yang kita butuhkan untuk mengembangkan BMT Rp 6,14 triliun artinya Rp 1,2 triliun adalah 19,4%, hanya 20% dari total kebutuhan pengembangan ultimate BMT di Bali,” terang Saefudin. Untuk diketahui sebelumnya, tidak saja disinyalir Pelindo III belum melakukan sosialisasi dalam reklamasi Dumping 1 terhadap warga Banjar Adat Sakah Desa Adat Kepaon yang mengklaim wilayah itu, sisi lain juga dicurigai telah membangun fasilitas proyek di atas lahan diduga belum bersertifikat. Seperti pembangunan Tersus LNG pada Dumping 2 dan juga pada dumping 1 yang diduga menggunakan penyertaan modal uang negara. Sebagai perusahaan plat merah Pelindo dinyatakan ATR/BPN Denpasar belum pernah mengajukan pengukuran lahan reklamasi. Artinya, disinyalir tidak memiliki alas hak berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB).

    Dan patut diduga juga pembangunan dilakukan sekarang ini belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG). “Terkait permohonan, kami sarankan untuk tanyakan langsung ke Pelindo, karena sampai saat ini Pelindo belum pernah mengajukan permohonan ke kami (ATR/BPN Kota Denpasar, red) makanya kami tidak tau persis. Jadi saran kami silahkan koordinasi dengan Pelindo karena mereka yang punya proyek,” ungkap Ida Ayu Ambarwati selaku Kasubag TU ATR/BPN Kota Denpasar kepada wartawan di Denpasar Bali, Selasa (02/08/2022). Sementara itu Departement Head Hukum dan Humas Pelindo Regional III Karlinda Sari menyebut, terkait pengurusan hak atas tanah di area pengembangan Dumping 1 dan 2 dikatakan adalah wewenang pihak Kementerian Perhubungan. Saat sekarang diungkapkan, baru akan melakukan koordinasi pengurusan hak penggunaan lahan atau HPL.

    “Untuk pengurusan hak atas tanah di area pengembangan 1 dan 2, kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, dimana hak atas tanah tersebut akan dilakukan pengurusan HPL oleh Kementerian Perhubungan ke BPN terlebih dahulu, yang kemudian nantinya Pelindo akan memohonkan hak atas tanah di atas HPL Kementerian Perhubungan tersebut,” bebernya. Karlinda Sari juga mengatakan, dalam upaya pengembangan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) di area eksisting pelabuhan, Pelindo telah mengantongi surat ijin mendirikan bangunan atau IMB dari pemerintah setempat dalam hal ini adalah dari pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas PUPR.

    Advertisement

    “Di dalam area eksisting Pelabuhan Benoa kita lakukan pembangunan infrastruktur penunjang BMTH seperti UMKM Mart, dan hal ini sudah kami koordinasikan dengan pemerintah setempat agar sesuai dengan tata ruang daerah, selain itu kami juga sudah mendapatkan surat Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB,” jelas Karlinda. Terkait hal itu, Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Luga Herliamo membenarkan dan siap turun memberi pengamanan proyek (BMTH) atas permintaan dari Pelindo ke Direktorat Jamintel Kejaksaan Agung. Dia menjelaskan, pengamanan dimaksudkan dari Kejaksaan sendiri adalah, mengenai ancaman gangguan hambatan dan tantangannya yang terdeteksi. Begitu juga kaitan ini memberikan solusi langkah penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan agar pembangunan proyek strategis nasional (PSN) dapat berjalan dengan baik.

    Namun ketika disinggung terkait proyek Terminal Khusus (Tersus) liquefied natural gas (LNG) yang dibangun Pelindo III di atas lahan reklamasi pada Dumping 2 Benoa, dikatakan bukan merupakan bagian dari rivetmen (penetapan) permohonan pengamanan Proyek Strategis Nasional. “Saat ini tuk LNG tidak. Kita hanya pengamanan terkait (rivetmen,red) dumping 1 dan 2 terkait pengerukan alur dan kolam sesuai dengan permohonan. Untuk pembangunan diatasnya secara terperinci belum disampaikan,” ungkap Luga. Dia menegaskan, bila kemudian ditemukan pelanggaran bersifat kerugian uang negara maka pengamanan dapat dihentikan. “Secara prinsip pengamanan. Bila kemudian ditemukan pelanggaran bersifat kerugian uang negara, pengamanan dapat dihentikan,” tegasnya. tim/ama/ksm

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]