DAERAH
Pengadaan Motor NMAX di 270 Desa Di Kabupaten Bandung Hingga Korupsi di PUTR, KPK Jabar Beri Peringatan Keras Buat DPRD
BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat datangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung terkait membahas beberapa hasil temuan di Pemkab Kabupaten Bandung yang tidak sesuai dengan program kerja.
Setiba di gedung DPRD Kabupaten Bandung, Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Piar Pratama diterima langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Bandung, H.Sugianto, Ketua Komisi C, H. Yanto dan Sekertaris Komisi C Uus serta perwakilan dari fraksi lainnya.
Dalam pertemuan tersebut membahas terkait adanya permasalahan yang terjadi di Pemkab Kabupaten Bandung seperti permasalahan Rumah Sakit Cimaung Kertasari dan adanya temuan di Dinas PUTR serta pengadaan motor NMAX di 270 Desa se Kabupaten Bandung.
Ketua umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Piar Pratama dalam pertemuan itu mengatakan, pihaknya meminta agar DPRD Kabupaten Bandung menggunakan hak interpelasi atau hak angket terkait masalah ini.
Iapun berharap, DPRD Kabupaten Bandung menggunakan hak angketnya untuk melakukan pengawasan secara ketat jangan hanya diam saja.
“Jangan merasa kaget jika ada beberapa temuan kami perlihatkan disini secara langsung,”kata Piar pada Rabu 10 Agustus 2022.
Piar menegaskan, banyaknya temuan dimana alokasi dana khusus Nonfisik dari pusat harus lebih diawasi secara ekstra yang nominalnya sebesar 560 miliar.
” Kami disini mempertanyakan juga terkait adanya pengadaan motor NMAX di 270 Desa yang jelas hal itu merupakan bentuk gratifikasi,”ujarnya.
Selanjutnya, Piar memperlihatkan dari mulai keterangan Informasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan juga dari Kemenpan RB.
Terima kasih telah menghubungi PPID Kementerian PANRB. Terkait dengan permohonan informasi yang disampaikan, maka dapat kami sampaikan bahwa :
1. Kabupaten tidak akan mendapatkan predikat ZI. Predikat ZI hanya untuk unit kerjanya. Kabupaten Bandung belum memiliki sama sekali unit ZI.
2. Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021.
3. Selama unit kerja yang mendapatkan ZI di suatu Instansi Pemerintah kurang dari 30% dari total unit kerjanya. Hanya Kementerian PANRB yang berhak memberikan predikat, jika lebih dari 30% dapat diusulkan untuk dinilai secara mandiri (ada di Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021) berikut sudah kami lampirkan Permen PANRB yang dimaksud.
Namun demikian, apabila hal tersebut terjadi pada Instansi di unit ZI WBK/WBBM sebaiknya dilaporkan melalui: pmpzi.menpan.go.id, nanti tampilan nya akan seperti pada gambar yang kami sertakan, nanti di klik icon yang dilingkari di unit yang ingin dilaporkan (Bukti terlampir)
Sementara itu, dari pihak DPRD mengaku bahwa sampai saat ini belum ada jawaban dari Dinas PUTR.
Bahkan, H. Yanto selaku ketua dari Komisi C pun turut menyebutkan, kejadian ini diperkuat oleh pernyataan dari inspektorat yang menyebutkan adanya temuan.
” Inspektorat pernah menyebutkan adanya temuan,” kata Ketua Komisi C H. Yanto.
Terakhir, Jajaran DPRD Kabupaten Bandung akhirnya mendukung langkah dari Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat dalam mengungkap beberapa temuan yang terjadi Kabupaten Bandung sampai keranah hukum. Baik ke kejaksaan, kepolisian bahkan ke KPK RI.
You must be logged in to post a comment Login