NEWS
RIP dan Amdal Mega Proyek Pelindo Belum Ada, Rekomendasi Wali Kota Denpasar Belum Turun
Denpasar, JARRAKPOS.com – Dugaan mal administrasi mega proyek reklamasi Pelindo Regional 3 Bali Nusra terus makin terang benderang. Sebelumnya, Dosen Jurusan Perikanan dan Ilmu Kelautan Fakultas Pertanian Universitas Warmadewa Denpasar, I Ketut Sudiarta mengungkapkan bahwa terkait rekomendasi yang diminta PT. Pelindo kepada Gubernur Bali itu baru sebatas perubahan RIP. Mesti ditandatangani Gubernur Bali, Wayan Koster, namun dikatakan sifatnya normatif lantaran permintaan itu juga dari pejabat pusat yakni Menteri Perhubungan. Selaras dengan pernyataan tersebut, setelah diusut ternyata rekomendasi Walikota Kota Denpasar hingga belum turun, karena belum ditandatangani oleh Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara. Karena itulah, semestinya RIP perubahan proyek tersebut masih menggantung, sehingga proses perubahan Amdal gagal total. “Jika RIP itu belum turun jelas Amdalnya juga tidak bisa diproses. Jadi otomatis sampai sekarang Amdalnya belum ada,” beber Kadis Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali Ir. I G W Samsi Gunarta, M.Appl.Sc., di Denpasar, Kamis (11/8/2022).
Pernyataan Samsi nama akrabnya itu, juga sesuai seperti apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, karena sampai saat ini, Walikota Jaya Negara belum ada tandatangan untuk proses RIP proyek Pelindo. “Memalukan, tetapi RIP sudah ditandatangani gubernur. Denpasar belum tangan,” jelasnya singkat ketika dihubungi belum lama ini, seraya menerangkan bahwa RIP ini wajib mendapat rekomendasi dari Wali Kota Denpasar untuk proses perijinan lebih lanjut. “Perlu (tandatangan, red) kota, provinsi, pusat terintegrasi,” tegasnya. Perlu diketahui, dugaan pembangunan proyek dilakukan PT. Pelabuhan Indonesia atau Pelindo Regional 3 Bali Nusra yang disinyalir belum ada alas hak di atas lahan reklamasi pada Dumping 1 dan Dumping 2 di kawasan Pelabuhan Benoa – Bali makin sorotan tajam berbagai pihak. Bahkan kini Rencana Induk Pelabuhan (RIP) juga diduga akan bermasalah, karena juga akan membangun Terminal Khusus (Terus) LNG di arena Dumping 2 yang disinyalir belum bisa dilengkapi legalitas yang jelas.
Selain itu alur kapal tanker berukuran besar juga belum bisa masuk ke area pelabuhan karena harus memotong kembali karang dasar laut keras yang sudah berulang kali dikabarkan selalu gagal dilakukan. Mencermati proyek tersebut, Dosen Jurusan Perikanan dan Ilmu Kelautan Fakultas Pertanian Universitas Warmadewa Denpasar, I Ketut Sudiarta saat dikonfirmasi awak media, mengatakan dalam pemotongan terumbu karang harus ada kajian khusus. “Setelah RIP diubah rencana untuk pelabuhan harus melakukan perencanaan untuk pelebaran alur apakah perlu memotong karang itu harus ada kajian khusus?,” terang Ketut Sudiarta kepada wartawan belum lama ini di Denpasar. Dia menjelaskan, terkait rekomendasi yang diminta PT. Pelindo kepada Gubernur Bali itu baru sebatas perubahan RIP. Mesti ditandatangani Gubernur namun dikatakan sifatnya normatif lantaran permintaan itu juga dari pejabat pusat yakni Menteri Perhubungan.
Dosen tamatan IPB Bogor ini mengatakan, hal itu masih jauh dalam proses sebagai dasar telah disetujui dilakukan pemotongan terumbu karang. “Itu belum ada kajian khusus dan persetujuan masyarakat terdampak secara langsung, seperti warga Tanjung maupun masyarakat Bali lain,” ungkap Ketut Sudiarta. Sambungnya lagi, terkait rencana PT. Pelindo semestinya terlebih dahulu melakukan sosialisasi terutama kepada pihak warga Tanjung lantaran aktivitasnya di laut bisa tergusur. “Pada saat penyusunan RIP pertama kali orang Tanjung mesti diajak biar nanti tidak ada kesan aktivitas warga Tanjung dicaplok Pelindo,” bebernya. Ia menuturkan, pada umumnya perusahaan itu memiliki cara atau strategi agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.
“Biasanya, bukan Pelindo ya. Saya bukan menunjuk Pelindo. Perusahaan kan punya strategi, seolah-olah sudah sosialisasi, nanti ada orang-orang tertentu yang tanda tangan. Banyak kasus seperti itu,” singgung Ketut Suartana. Untuk diketahui sebelumnya dikabarkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permintaan tambahan penyertaan modal negara (PMN) PT Pelindo III (Persero). Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III. Beleid itu ditetapkan Jokowi pada 30 Agustus 2021, dan berlaku pada tanggal yang sama. Pasal 2 ayat 1 PP tersebut menyebutkan nilai penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp 1.200.000.000.000 (Rp 1,2 triliun). Sedangkan ayat 2 menyatakan penambahan penyertaan modal negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. tim/ama/ksm
You must be logged in to post a comment Login