Connect with us

    NEWS

    Djoni : Usut Tuntas Kasus Proyek Bermasalah di Kabupaten Buol

    Published

    on

    Buol Jarrakpos.com.  Djoni Hatimura S,sos meminta pihak Kejaksaan serius dalam menangani indikasi proyek–proyek APBD dan APBN yang bermasalah di kabupaten Buol Sulawesi Tengah karena kedudukannya sebagai perwakilan negara dalam menjaga kedaulatan hukum di Indonesia, sehingga slogan”SEPESERPUN UANG NEGARA HARUS DISLAMATKAN”.

    Tidak menjdi pepesan kosong tapi betul–betul dapat dan mampu dibuktikan, berdasarkan amanah UU RI No.16/2011 yg telah diubah degan UU RI No.11/2021 tentang Kejaksaan RI.

    Artinya UU ini adalah perisai bagi negara untuk menjaga bukan saja hendak mewujudkan terciptanya penyelenggaraan negara yang taat hukum,tapi lebih dari itu, bertujuan untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara, tutur Djoni.

    Namun begitu ironisnya bila disuatu daerah penanganan hukum tentang berbagai indikasi kerugian negara,tapi penanganannya terkesan masih jauh dri harapan.

    Advertisement

    Proyek pembangunan tembok kikisan air sungai di desa Harmoni Kecamatan Paleleh Barat yang kasus ini pernah ditangani pihak kejaksaan buol tapi hingga kini tidak jelas endingnya, padahal proyek sebesar Rp 8 meliar tersebut yang diduga kuat tidak sesuai RAB dan disinyalir ada simsalabim yang terjadi antara pihak–pihak tertentu di dalam penanganan kasus.

    Djoni berharap kepada lembaga satu-satunya yang dibentuk mengemban amanah langsung penuntutan atas nama Negara.

    Agar kasus proyek APBD I DAN II SERTA APBN yang berada diwilayah hukum Kabupaten Buol segera diinvestigasi dan kami siap membantu aparat kepolisian dan kejaksaan dalam pengungkapan berbagai indikasi masaalah hukum di Kabupaten Buol termasuk proyek APBN pemeliharaan jalan poros paleleh yang datanya sedang kami rampungkan agar segera dilakukan klarifikasi dan pengusutan tegas Djoni Hatimura,S,sos yang merupakan tokoh pemerhati daerah Kabupaten Buol.

    Ditambahkannya, setelah berbagai kasus yang telah pihaknya laporkan ke  Jampidsus, Kejati dan Kejari serta KPK akan kami susul lagi dengan laporan lainnya dan pihaknya bersyukur beberapa kasus sejak proyek korupsi dirumah ibadah yang sudah ditetapkan tersangkanya menyusul proyek sepiteng komunal senilai 11 miliar lebih yang jaga telah ditetapkan tersangkanya, walau kasus dana DAK di Kejari yang masih terseok-seok hingga kini masi dalam proses penyelidikan di Polres Buol.

    Advertisement

    Termasuk indikasi korupsi di proyek pengadaan tanah PASAR RAYA BUOL yang penanganannya telah masuk ranah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Palu yang dalam tahap klarifikasi Kejati Sulteng telah memeriksa 14 org saksi dan diduga kuat ada aroma korupsi diproyek pasar raya yang tadak berfungsi sejak dibangunnya pada tahun 2017 hingga saat ini.

    Kami berharap masyarakat buol,selaku stake holder dri sebuah kebijakan pembangunan memiliki tanggungjawab yang begitu besar sesuai amanah UU no.23/2014 ttg otonomi daerah psl 344 dan 354 ttg peranserta nasyarakat ,uu no 30/2002 yang telah diubah dengan uu no 19/2019 tenteng komisi pemberantasan korupsi psl 41 ayt 5 psl 42 ayt 5,jo pp 43/2008 psl 2 yg eksplisit mengatur ttg peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi, kiranya diaanggap bgtu berdasar bagi seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dibangsa ini terutama kabupaten Buol yang kita cintai tutup Djoni.

    Laporan : Azharudin

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]