Connect with us

    NEWS

    Tak Ada Keterlibatan Ade Yasin, Skenario Licik Auditor BPK Mulai Terbongkar Dipersidangan

    Published

    on

    BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Pengakuan demi pengakuan dalam kasus dugaan penyuapan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar yang melibatkan Bupati Bogor nonaktif mulai membuka tabir hingga motif pemerasan yang dilakukan Oknum BPK.

    Dalam sidang pemeriksaan saksi siang tadi, para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengungkap Bupati Ade Yasin justru tak terlibat dalam perkara ini.

    Hal itu di diungkap oleh terdakwa Ihsan Ayatullah yang menjabat sebagai Kasubid Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bogor.

    Dalam sidang yang berlangsung, terdakwa Ihsan pun membeberkan, bahwa Bupati Ade Yasin tidak mengetahui aliran dana yang diterima oleh BPK.

    Advertisement

    Bahkan, Ihsan menyebutkan, penarikan uang ke sejumlah pegawai pemerintah dan pengusaha bukan atas perintah Ade Yasin sebagai bupati.

    “Saya melakukan ini tanpa ada permintaan dari AY dan RY (mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin),” kata Ihsan saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 15 Agustus 2022.

    Selain itu, lanjut Ihsan, dirinya merasa dimanfaatkan oleh auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah yang kini juga berstatus tersangka, untuk berkomunikasi ke pegawai Pemkab Bogor atas permintaan sejumlah uang dari BPK.

    “Selalu saya sampaikan kepada SKPD untuk menemui BPK langsung. Saudara Hendra sering memanfatakan saya untuk meminta uang ke SKPD,” ucap Ihsan.

    Advertisement

    Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa KPK merupakan Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor, Rieke Iskandar mengaku, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa Ihsan Ayatullah.

    ” Ihsan mengaku dimintai uang oleh auditor BPK,” ungkap Rieke.

    “Tidak ada temuan di KONI. Ihsan minta tolong, bahasa di teleponnya dia perlu uang buat BPK, bisa bantu tidak Rp150 juta. Jadi saya berikan Rp50 juta,” sambung Rieke.

    Diketahui, JPU KPK menghadirkan 10 orang saksi diantaranya, Yukie Meistisia Ananda Putri Wakil Direktur RSUD Ciawi, Irman Gapur Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi, Yuyuk Sukmawati Kepala Bagian Keuangan RSUD Cibinong.

    Advertisement

    Kemudian, Saptoaji Eko Sambodo Kasubbag Anggaran RSUD Cibinong, Achmad Wildan Kabag Anggaran Pada BPKAD Kabupaten Bogor, Rieke Iskandar Sekretaris KONI Kabupaten Bogor, Mujiyono Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong.

    Berikutnya, Unu Nuriman Analis Kebijakan/Kasubkoor PDA-BPBJ-Setda Kabupaten Bogor, Desirwan Kuslan Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kab Bogor, serta Iji Hataji Kabag Keuangan RSUD Cileungsi.

    JPU KPK semula berencana menghadirkan 11 orang saksi, tapi satu orang saksi batal hadir di persidangan, yaitu bernama Heri Heryana Kabag Keuangan Dinkes Kabupaten Bogor.

    Diberitakan sebelumnya, Ade Yasin dan tiga pegawai Pemkab Bogor didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

    Advertisement

    Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan, uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.

    “Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Budiman.

    Editor : Deni Supriatna

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]