Connect with us

DAERAH

Gubernur Bali Diminta Prioritaskan Perda Pendidikan

Published

on

Badung, JARRAKPOS.com – Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Badung, Dr. I Made Gede Putra Wijaya mendorong Provinsi Bali, terutama Gubernur Bali agar memprioritaskan penggodokan Peraturan Daerah (Perda) tentang pendidikan. Perda yang telah lama terkatung-katung nasibnya tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) mewujudkan generasi emas Indonesia 2045. “Perda tentang pendidikan sempat diwacanakan namun belum terwujud hingga saat ini,” kata Putra Wijaya di Badung, Senin (30/7/2018).

Hal itu sebagai amanat dari dalam Alinea keempat pembukaan Undang-Undang (UUD) 1945 memuat dasar negara Pancasila yaitu Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwa-kilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Serta implemetasi dari UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 berbunyi setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, Ayat 2 berbunyi setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat 3 berbunyi pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang, dan Ayat 4 berbunyi negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendidikan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.

Untuk menajabarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Perda dapat memasukkan kearifan lokal Bali dengan melaksanakan pendidikan berbasis budaya. Upaya itu mampu menerapkan filosofi Hindu Bali “Tri Hita Karana” dengan program pengunaan bahasa daerah, dua kali Tri Sandya dan pengunaan pakaian adat pada upacara purnama dan tilem. Sekaligus mencegah kembalinya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri di Bali 2018 mengalami carut marut pada masa yang akan datang. Maupun mempengaruhi penurunan tajam terhadap penerimaan kepada sekolah swasta, padahal ruang belajar negeri masih terbatas. “Banyak sekolah swasta, khususnya daerah Badung khususnya nyaris gulung tikar, karena siswa banyak numplek ke negeri,” ujarnya.

Advertisement

Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi kualitas pendidikan, sumber daya penyelenggaraan kurang memadai. Menurutnya, peran swasta seharusnya diberdayakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional. “Selagi jumlah lulusan sekolah menengah pertama (SMP) tidak sebanding dengan jumlah sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK), maka peran swasta masih dibutuhkan,” ujarnya. Sedangkan, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali I Nyoman Parta mengaku akan melakukan pengkajian Perda Pendidikan. “Kami sedang melakukan pengkajian lebih mendalam sehingga menghasilkan Perda dapat memberikan solusi perbaikan dunia pendidikan Bali,” ujarnya.

Sedangkan, DPRD Bali sedang merampungkan Perda tentang Lansia yang juga menjadi perhatian serius segera diselesaikan. Untuk itu, besar kemungkinan Perda Pendidikan dapat dilaksanakan dalam mewujudkan pendidikan yang lebih baik. Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika juga mendukung pembentukan Perda itu untuk memastikan semua warga negara, khususnya masyarakat Pulau Dewata mendapatkan pendidikan yang layak. Minimal masyarakat Bali mendapatkan pendidikan dasar monimal belajar selama 12 tahun. Bahkan dunia pendidikan Pulau Dewata semakin cerah dengan ditetapkannya Gubernur dan Wakil Gubenur Bali Periode 2018-2023 Koster-Ace akan membuat program beasiswa Sarjana baik dalam dan luar negeri. Menurutnya, rencana tersebut nampaknya sejalan dengan program Gubernur Bali Baru. “Untuk itu, penanganan pendidikan dapat dilakukan sehingga anak Bali menjadi cerdas dan berdaya saing global,” tutupnya. eja/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]