Connect with us

    NEWS

    HUT RI Ke-77, Gubernur Bali Didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali Berikan Remisi Ke 2074 WBP, 61 Napi Langsung Bebas

    Published

    on

    Bali.Jarrakpos.com. Kemerdekaan bukan tanda kita selesai berjuang namun lebih dari itu, tugas dan kewajiban kita adalah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap Tangguh dan tetap tumbuh menjadi besar dan maju, berdaulat, mandiri dan
    berkepribadian berdasarkan rasa persaudaraan, toleransi dan sifat gotong royong yang menumbuhkan kebersamaan dalam kehidupan
    sehari-hari”, ungkap Gubernur Bali, Wayan Koster, saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serangkaian acara
    Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, di Aula Ardha Candra Lapas Kelas lIA
    Kerobokan-Badung, Rabu (17/8).

    Memperingati hari kemerdekaan bagi bangsa Indonesia bukan sekadar lepas dari belenggu penjajah, kejahatan dan ketidakadilan, namun lebih dari itu mengandung makna yang sangat
    mendasar yakni menempatkan nilai-nilai dasar martabat, hak dan kewajiban seluruh insan di bumi khususnya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Begitu pula dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di
    Lapas dan rutan seluruh Indonesia berhak merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia, karena mereka juga merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang sedang menjalani
    proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

    Sebanyak 2074 narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Bali memperoleh remisi umum (potongan masa pidana).

    Dari jumlah napi yang mendapat remisi, sebanyak 61 orang dinyatakan langsung bebas (remisi umum II). Remisi umum diberikan kepada para warga binaan terkait perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77.

    Advertisement

    Prosesi pemberian remisi napi se-Bali ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Rabu, 17 Agustus 2022. Remisi diserahkan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitulu secara simbolis kepada para perwakilan WBP.

    Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyebutkan, total napi keseluruhan di Bali yang mendapatkan remisi dalam rangka HUT Republik Indonesia Ke-77 berjumlah 2074 orang.

    Secara keseluruhan jumlah napi di Bali per tanggal 17 Agustus 2022 sebanyak 3.284 orang. Terdiri dari narapidana laki-laki sebanyak 2.966 orang dan perempuan sebanyak 288 orang. Pula narapidana WNA sebanyak 92 orang.

    “Remisi yang diberikan terdiri dari remisi umum I diberikan kepada 2074 WBP. Dimana sebanyak 61 orang dinyatakan langsung bebas (remisi umum II).

    Advertisement

    Dari jumlah total WBP yang memperoleh remisi tersebut, terdapat 55 orang WNA dimana 1 orang WNA dinyatakan langsung bebas,” urainya.

    Dikatakannya, pemberian remisi ini sebagai bentuk pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak WBP yang harus dihormati sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    Bagi mereka (WBP) yang telah melaksanakan pembinaan dan pembimbingan dengan baik, maka akan diberikan reward berupa pengurangan masa pidana atau yang biasa disebut dengan remisi.

    Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi Kriteria dan Ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, jelas Anggiat Napitupulu

    Advertisement

    Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster
    menyampaikan Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama.

    Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan.

    “Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh”, terang Koster

    “Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.

    Advertisement

    Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan, saya mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan masyarakat serta agar turut berperan aktif dalam pembangunan bangsa ini menuju ke arah yang lebih baik lagi”, tutup Koster.(red /kur)

     

     

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]