Connect with us

    NEWS

    LSM JARRAK Dukung Polda Bali Usut Tuntas Kasus Jetty Bodong di Muntig Siokan, Biaya Sewa Mengalir Kemana?

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Diam-diam dugaan kasus sejumlah pelanggaran hukum yang disinyalir terjadi di Muntig Siokan, seperti dugaan pungut liar (Pungli), bangunan tak berizin, dan jembatan beton atau jetty penghubung kapal cepat atau speed boat dan wahana naik satwa unta di Taman Inspirasi Muntig Siokan terus mendapat perhatian serius aparat hukum di Polda Bali. Sebelumnya Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Bali terus menyelidiki kasus dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan Muntig Siokan, Pantai Mertasari, Sanur Kauh, Denpasar Selatan (Densel), Denpasar itu.

    Bahkan, sejumlah saksi dan para pihak yang diduga terlibat sudah diperiksa. “Sudah dilidik 4 pengusaha itu terlibat. Mereka segera dipanggil. Karena sudah jadi berita di media kasus ini tidak akan bisa berakhir 86 (damai, red),” ungkap sumber di lingkaran Polda Bali itu, seraya mewanti-wanti identitasnya terus disamarkan. Melalui sejumlah informasi yang dikirim via WhatsApp beberapa waktu lalu, salah satu yang disebutkan adalah bos pemilik Akame yang juga sempat membangun usaha di Pelindo yang menjadi wilayah Pelabuhan Benoa. Pemilik Akame ini telah disinyalir menjadi salah satu pengusaha sebagai investor di kawasan Muntig Siokan sebelum diberhentikan kerja samanya secara langsung oleh Bendesa Adat Intaran saat ini.

    “Dari empat nama itu, salah satunya adalah bos pemilik Akame. Nanti akan diperiksa semuanya, termasuk Pak Bendesa (Desa Adat Intaran, red). Karena kerja sama investor ada di sana,” imbuh sumber itu lagi. Uniknya, dari berbagai informasi menyebutkan selama kerja sama pengembangan kawasan Muntig Siokan sempat dikelola oleh Banjar Medura sesuai kesepakatan yang ditunjuk oleh Bendesa Adat intaran saat itu. Alhasil dana investasi yang dipinjam dari salah satu koperasi ternama di Desa Adat Intaran malah bangkrut, karena hasil usaha di muntig itu malah merugi.

    “Akibat merugi dan tidak ada hasil, termasuk koperasi itu sekarang bangkrut. Pegawai koperasinya saja sampai jual motor biar bisa hidup,” beber sumber lain yang merasa gerah dengan kondisi sosial dan ekonomi di wilayah Desa Adat Intaran. Menyikapi kasus tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Reformasi Rakyat (LSM JARRAK) Bali, Made Ray Sukarya mendukung Ditreskrimsus Polda Bali untuk segera mengusut tuntas sampai ke akarnya, jangan sampai para pelaku dugaan praktek pungli sampai tertinggal, dan diganjar hukuman seberat-beratnya.

    Advertisement

    Pasalnya, dengan adanya dugaan praktek pungli di Tanam Inspirasi Muntig Siokan telah mencoreng citra pariwisata di Bali, apalagi sekarang ini Bali tengah menjadi sorotan hajatan besar G20. “Saya mendukung Direktorat Reskrimsus Polda Bali untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus korupsi dan praktek dugaan Pungli di Muntiq Siokan,” tegas Rai Sukarya ditemui di Denpasar, pada Jumat (19/8/2022). Ditambahkan, dugaan praktek Pungli sudah jelas sangat merugikan negara, apalagi sampai ada kabar yang berhembus bahwa Pemkot Denpasar tidak mendapat retribusi atau PAD dari objek wisata tersebut. Apalagi ia mempertanyakan biaya sewa bersandar puluhan Yacth dan ratusan kapal cepat di jetty tersebut mengalir kemana?

    “Kalau memang benar Pemkot Denpasar tidak mendapatkan retribusi dari Taman Inspirasi Muntiq Siokan, jelas itu sangat merugikan. Apalagi diduga kapal yang sandar di dermaga jetty itu juga membayar biaya sewa. Kemana uangnya itu dibayar, kalau bangunan jetty tidak berizin. Saya yakin Polda Bali pasti akan segera mengusut Praktek Dugaan Pungli Muntiq Siokan,” tegasnya. Bahkan pada beberapa waktu lalu, pihak yang diduga terlibat kasus di Muntig Siokan sudah memberikan klarifikasinya melalui pengecaranya Gendo CS, sehingga masih terus dianalisa.

    Diketahui sebelumnya, setelah begitu lama mendalami dugaan kasus bangunan jembatan jetty kapal tanpa ijin alias bodong, beserta praktek pungutan liar (Pungli) di kawasan Muntig Siokan, Desa Adat Interan, Sanur, Denpasar Selatan, Denpasar, akhirnya Polda Bali menemukan titik terang. Bahkan tidak tanggung-tanggung, karena tidak kurang dari 4 pengusaha diduga akan terjerat pidana khusus dalam kasus ini, karena telah mendapatkan uang masuk dari properti yang tidak sesuai ijinnya. tra/tim/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]