Connect with us

DAERAH

Lecehkan Guru Besar dan Doktor Unud, Gubernur Tetap Dimaafkan

Published

on

Ket foto : Dekan Fakultas Pertanian Unud Prof. Dr. Ir. Nyoman Rai, MS.


Denpasar, JARRAKPOS.com – Sesuai dengan pernyataan Gubernur Bali Made Mangku Pastika dihadapan Rapat Kerja Gabungan DPRD Bali, Senin (23/2018) yang memasalahkan eksistensi akademisi (Guru Besar dan Doktor) pertanian. Memancing para Guru Besar Doktoral Pertanian Unud, Rabu (25/7/2018) pukul 14.00 Wita menggelar rapat antar Dekan Fakultas Pertanian, Dekan Fakultas Teknologi Pertanian dan Dekan Fakultas Peternakan serta para guru besar dan doktor ilmu-ilmu pertanian di lingkungan Universitas Udayana.

“Menanggapi pernyataan gubernur tentang pembubaran FP dan pencabutan gelar akademik, siang tadi (Selasa, red) diadakan rapat antara Delan FP, FTP dan Fapet Unud serta guru besar dan doktor. Hasil Rapat menyayangkan pernyataan Gubernur tersebut. Untuk menghindari terjadinya hal yang sama dikemudian hari, akhirnya rapat menghasilkan tanggapan dan pernyataaan sikap,” tegas Dekan Fakultas Pertanian Unud Prof. Dr. Ir. Nyoman Rai, MS didampingi Dekan Fakutas Teknologi Pertanian Unud Prof. Dr. Ir. Ketut Satriawan, MT, Dekan Fakultas Peternakan Unud Dr. Ir. Ida Bagus Gaga Partama, MS dan as Nama Guru Besar di lingkup pertanian Unud Prof. Dr. Wayan Windia serta atas Nama Doktor di lingkup Pertanian Unud Dr. IGN Alit Susanta Wirya.

Pihaknya kembali menyesalkan pernyataan Gubernur Made Mangku Pastika untuk menganulir gelar akademis (Doktor dan Guru Besar) serta penutupan Fakultas Pertanian akibat penyakit layu cabe (Fusarium sp.) di depan Sidang DPRD Bali. Pernyataan ini sangat naif, emosional dan tidak relevan. “Akademisi pertanian tidak memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) utama mengatasi permasalahan pertanian di lapang, yang dihadapi langsung oleh petani. Tugas-tugas itu menjadi kewenangan lembaga teknis (Dinas Pertanian dan tenaga penyuluh). Tupoksi akademisi di Perguruan Tinggi adalah melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat),” sentilnya.

Advertisement

Selain itu, substansi yang disampaikan menunjukkan kapasitas seseorang yang kurang memahami sektor pertanian secara komprehensif, dimana pertanian hanya diasumsikan sebagai masalah sederhana dan gampang. Keberhasilan pembangunan sektor pertanian di Bali tidak berdiri sendiri. Tanggungjawab utama ada di tangan pemerintah daerah dengan melibatkan berbagai pihak, seperti akademisi dan dunia usaha. Kegagalan pemimpin dalam mensinergikan seluruh komponen tersebut, justru dapat menyulut situasi saling menyalahkan. “Akademisi pertanian di Bali sudah bekerja sesuai tupoksi dan sudah menghasilkan berbagai teknologi seperti Pengelolaan Hama dan Penyakit Terpadu (PHT), biopestisida, biofertilizer, pupuk mineral, teknologi produksi di luar musim, dan lain-lain, tetapi belum diadopsi secara baik oleh pemda,” jelasnya.

Karena itulah, Dimasa depan diperlukan olaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk memecahkan masalah-masalah bidang pertanian. Perlu sinergi dalam mengembangkan dan memanfaatkan teknologi hasil-hasil penelitian perguruan tinggi pertanian, agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah. “Kearifan seorang pemimpin menyampaikan pendapat dalam forum formal, seyogianya proporsional dan tidak kontroversial. Karena itu Kami adalah pihak yang merasa tersinggung terhadap pernyataan yang disampaikan Gubernur Bali dalam sidang DPRD Bali. Namun kami menerima permintaan maaf yang disampaikan oleh Gubernur yang disampaikan dalam Rapat Evaluasi Program Pembangunan Provinsi Bali di Wiswa Sabha, Denpasar (Selasa, 24 Juli 2018, red). Kami menghimbau agar di lain waktu tidak ada lagi pernyataan yang melecehkan profesi dan institusi pihak lain,” tutupnya. mas/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]