Connect with us

DAERAH

Rumah Krama Bali Tertindas Dieksekusi Paksa, KERIS Tetap Membela

Published

on

Ket foto : Pengadilan Negeri Denpasar berhasil melakukan eksekusi riil secara paksa yang sebelumnya sempat tertunda, akibat adanya pembelaan dari Semeton Ormas Laskar Bali dibawah komando Ketut Putra Ismaya.


Denpasar, JARRAKPOS.com – I Putu Gde Wiranatha warga Jalan Saroja Nomer 51 Lingkungan Banjar Kedaton Sengguan, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, tetpaksa harus keluar dari rumahnya yang ditempatinya, Selasa (31/7/2018) siang. Pasalnya Pengadilan Negeri Denpasar berhasil melakukan eksekusi riil secara paksa yang sebelumnya sempat tertunda, akibat adanya pembelaan dari Semeton Ormas Laskar Bali dibawah komando Ketut Putra Ismaya sekitar dua bulan lalu, karena ada perkara hukum yang belum terselesaikan dengan utuh. Pemilik rumah melalui kuasa hukumnya, sedang melakukan upaya hukum namun tidak bisa membendung upaya eksekusi terlebih telah diamankan pihak kepolisian.

Aparat mengerahkan 75 personil termasuk dari Dalmas dan Brimob Polres Denpasar untuk mengamankan jalannya eksekusi dibawah komando Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana. Juru Sita Pengadilan Negeri Denpasar, Komang Bayu Irawan mengatakan rumah beserta aset tersebut telah dimenangkan dalam Lelang Negara (KPKNL) atas nama I Putu Agung Ariawan. Hal mendasar yang membuat ngototnya pemilik rumah tidak mau keluar dari rumahnya karena dalam Perkara No.04/Pdt.Eks.Riil/2016/PN.Dps, dirinya tidak pernah menjual tanah dan rumahnya kepada Hendri Wahyudi, Warga Denpasar yang beralamat di Dusun Busung Yeh Kauh, Pemecutan, Denpasar Barat. Lebih Anehnya, tanah yang sudah balik nama ini justru bermasalah di perbankan karena dijadikan anggunan kredit hingga akhirnya dilelang pihak bank dan dimenangkan Agus Ariawan, selaku Pemohon Eksekusi Riil.

I Putu Gde Wiranatha (kanan) warga yang rumah ditempatinya diesksekusi paksa.

Melihat ada rumah krama Bali yang tertindas dieksekusi paksa aparat dan juru sita, Ismaya bersama semeton Laskar Bali, semeton KERIS dan beberapa krama Bali lainnya yang telah mendampingi Wiranatha sejak awal perkara ini mencuat tetap melakukan upaya pembelaan hukum sesuai prosedur yang berlaku. “Kami yang merasa peduli dan iba ingin membela kebenaran dan mendapatkan kebenaran bagi orang yang lemah. Pembelaan kembali kami lakukan disaat eksekusi riil kedua dilakukan. Ada keputusan janggal dan tetap melakukan eksekusi. Awalnya pinjaman uang dengan orang luar namun dialihkan ke perbankan tanpa dia ketahui. Pinjam perorangan Rp500 juta menjadi Rp2,5 miliar. Polisi menjalankan tugasnya dan juga memberi kesempatan bagi kami untuk berjuang, kami hanya ingin membuktikan kami tetap.memnela Krama Bali yang lemah dan kami yakini patut dibela. Ini ada kasus penipuan dan sudah diaporkan tapi guru sita menggebu-gebu melakukan sita,” ungkap pria yang kini akrap disapa KERIS ini.

Diketahui sebelumnya eksekusi riil juga pernah mau dilakukan oleh juru sita pada hari suci Sugian Bali, Jumat (25/5/2018) dimana saat itu pihak pemohon ngotot untuk melakukan eksekusi sempat membuat Ismaya ingin pasang badan bila eksekusi tetap dilakukan bagi krama yang dipastikannya dalam posisi benar. Ia juga mengatakan tidak melihat siapa orang yang dibela, namun ditegaskan ketika ketidakadilan terjadi dan menimpa warga (I Putu Gde Wiranatha, red) karena tidak punya uang maka sudah sepatutnya dibela karena kebenaran ada dipihak yang lemah. Sikap tegas Sekjen Laskar Bali yang mudah berempati kepada krama Bali yang dirundung masalah ini juga kembalk membuat puluhan anggota Ormas Laskar Bali, Semeton Keris dan Semeton Bali lainnya untuk menggagalkan eksekusi namun karena menghargai tugas pihak kepolisian akhirnya ratusan masa ini memilih untuk mundur sebagai seruan bahwa krama yang tertindas masih melakukan upaya hukum untuk mendapatkan haknya. eja/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
2 Comments

2 Comments

  1. Imade darma wiyasa

    02/08/2018 at 7:01 am

    Hukum dibuat oleh rasa keadilan tapi dalam proses hukum seringkali dilaksanakan tanpa pertimbangan Moral manusianya

  2. Ign Darmayuda

    01/08/2018 at 8:29 am

    Knapa bank bisa kasi pinjaman dlm jumblah bnyk?logikanya pasti didahului dg Survey lapangan,pengecekan keabsahan anggunan,dlm hal ini rumah tsb.pertanyaanya saat pengajuan pinjaman sertifikat rumah atas nama siapa?klu bukan atas nama pemohon kan nga bsa dikasi/diapprove 😭🤔

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]