HUKUM
Dittipideksus Bareskrim Polri Sita 2 rumah mewah di Bandung hasil kejahatan Eks Ketua DPD Demokrat Jabar
BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan 2 rumah mewah di Kota Bandung terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jabar.
Seperti dalam pantauan jarrakpos.com pada Kamis 25 Agustus 2022. Penyitaan 2 rumah mewah oleh Dittipideksus Bareskrim Polri yang berlokasi di daerah Sukajadi Kota Bandung itupun sempat menjadi perhatian warga setempat.
Dittipideksus Bareskrim Polri sita 2 Rumah Mewah dibandung.
1. Dittipideksus Bareskrim Polri sita rumah mewah di jalan. Cipedes Tengah no 156 Kota Bandung.
Penyitaan tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung. Nomor : 852/Pen.Pid/2022 /PN Bdg tanggal 28 Juli 2022.
2. Dittipideksus Bareskrim Polri sita rumah mewah di komplek. Setra Duta
Jln Setra duta Lestari F 3 no 1.
Penyitaan tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Bale Bandung kelas 1 A. Dengan nomor 678/Pen.Pid /Pn Blb tanggal 07 Juli 2022.
Diberitakan sebelumnya, Mantan ketua DPD Partai Demokrat sekaligus Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024 berinisial IS dan istrinya EK sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Hal itu terkuak dalam surat dari Bareskrim Polri di Laporan Polisi Nomor : LP/B/247/VII/2021/Bareskrim. Tanggal 22 Juni 2021. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/905/XII/RES.1.11/2022 /Dittipideksus, tanggal 01 Desember 2021 yang dikeluarkan pada 8 April 2022 lalu.
Bahkan, dalam surat tersebut juga di katakan telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka kepada IS dan istrinya EK pada 24 Februari 2022.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan berinisial SG yang tak lain adalah seorang Pengusaha pada tahun 2013 sangat mengenal IS.
Bahkan pihaknya menuturkan, dimana pada tahun 2014, dirinya ditawari oleh IS untuk kerjasama dalam bidang usaha SPBU.
“Sebelum kerjasama tersebut terjadi IS meminta kepada saya agar membiayai pembangunan villa milik IS yang sedang di kerjakan oleh IJ,” kata SG dalam keterangan tertulis pada Selasa 12 April 2022.
“Jadi, kita tidak hanya membiayai villa milik saudara IS, tetapi kita juga membayarkan hingga lunas pembelian tanah milik IS yang berada di Desa Pasir Ipis Sukabumi, “tambahnya.
Setelah dirinya melunasi SPBU Walahar Karawang, SG mengaku, selanjutnya ditawarin beberapa SPBU sehingga totalnya ada 5 SPBU. Bahkan, IS juga meminta SG membayar 2 unit rumah yang di gunakan sebagai tempat karyawan pengelola SPBU.
” Saya merasa tertipu sekali, karena baik SPBU ataupun rumah tersebut justru di buat atas nama EK yang tak lain adalah istri IS,” ujarnya.
Selain itu, lanjut SG, dirinya pernah diminta oleh IS untuk membangun villa di Desa Pasir Ipis Sukabumi dan juga di minta membeli tanah serta bangunan untuk Operasional yang berlokasi di Pasir Ipis, Cijurai dan Bandung.
” Waktu itu uangnya saya dikirim lewat setor tunai ke rekening Bank atas nama IS dan sebagian saya berikan secara tunai (cash),” ungkapnya.
“Saya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan musyawarah dengan saudara IS, tapi tidak ada itikad baik sama sekali dari saudara IS,”tandasnya.
Akibat kejadian tersebut SG pun merasa sangat dirugikan sampai miliaran rupiah dan langsung melaporkan saudara IS dan Istrinya ke Bareskrim Polri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hingga saat ini kasus ini pun masih bergulir dalam penanganan pihak kepolisian.
Adapun, Total kerugian SG mencapai 77 miliar dan belum termasuk Dana Cash / tunai sebesar 25 miliar yang di pakai IS untuk beberapa Pilkada di Jawa Barat dan Pilkada Kota Pangkal Pinang pada 2018 lalu.
Sementara itu, Pada tanggal 24 Febuari 2022. Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dengan meningkatkan status saksi berinisial IS dan EK menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Informasi tersebut tercantum dalam surat dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/247/VII/2021/Bareskrim. Tanggal 22 Juni 2021.
Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/905/XII/RES.1.11/2022 /Dittipideksus, tanggal 01 Desember 2021.
Adapun, Pasal yang disangkakan kepada IS dan istrinya EK tertuang dalam Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang – undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemeberantasa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
You must be logged in to post a comment Login