Connect with us

    NEWS

    Pertemuan Ade Yasin Dengan Auditor BPK Bukan Pelanggaran, Saksi Ahli KPK : Justru Itu Ruang Perbaikan 

    Published

    on

    BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Sidang kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melibatkan Bupati Bogor non aktif Ade Yasin terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin 29 Agustus 2022.

    Dalam sidang yang berlangsung, saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa KPK, Wiryawan Chandra menyebutkan, adanya pertemuan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan auditor BPK bukan pelanggaran dalam perkara dugaan suap mengenai opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

    “Dalam perkara ini, Saya kira pertemuan Ade Yasin dengan Auditor BPK tentunya tidak termasuk pelanggaran,” kata Wiryawan Chandra kepada majelis hakim PN Bandung.

    Selain itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta itupun menyampaikan, bahwa pertemuan tersebut dibolehkan sebagai pintu untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah.

    Advertisement

    “Ruang-ruang pertemuan itu memang disediakan untuk perbaikan. Mempersilahkan kepala daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” ujarnya.

    Pasalnya, kata Wiryawan, BPK memberi peluang kepada institusi yang diperiksa untuk memperbaiki laporan keuangan jika terdapat temuan-temuan di lapangan oleh auditor BPK.

    “Prinsipnya harus mengefektifkan pelaksanaan Undang-Undang. Kalau pertemuan-pertemuan tadi ini harus dalam rangka mengefektifkan hasil-hasil dari auditor tadi,” paparnya.

    Sementara, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Ade Yasin, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif mengatakan, bahwa perbaikan laporan keuangan merupakan kewajiban bagi institusi pemerintah setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI.

    Advertisement

    “Jika kepala daerah tidak memeperbaiki kewajibannya (temuan BPK), ini malah menjadi pertanyaan,” kata Arsan.

    Arsan menegaskan, terkait upaya mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang disebut-sebut menjadi motif Pemerintah Kabupaten Bogor dalam dugaan suap untuk memperoleh opini WTP.

    “Setau saya WTP itu bagian kecil saja untuk mendapatkan DID ini,” ujarnya.

    Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim Hera Kartiningsih ini sebelumnya sudah menghadirkan 39 saksi dari Jaksa KPK, dengan empat terdakwa, yakni Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

    Advertisement

    Pada sidang sebelumnya, auditor BPK Anthon Merdiansyah saat menjadi saksi Jaksa KPK membantah adanya pengkondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan Ade Yasin.

    Anton mengaku kepada majelis hakim bahwa sempat bertemu dengan Ade Yasin pada Oktober 2021, tapi bukan dalam rangka pengkondisian WTP.

    Pasalnya, meski menjabat sebagai penanggung jawab, Anthon tidak memiliki kewenangan dalam mengondisikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

    “Tidak punya kewenangan. (Semua pemeriksa) tidak,” kata Anthon kepada majelis hakim.

    Advertisement

    Editor :Deni Supriatna

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]