Connect with us

DAERAH

Kejari Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan Komite SMPN 2 Tabanan

Published

on

Ket foto : Kasi Pidsus Kejari Tabanan, IB Alit Ambara Pidada.


Tabanan, JARRAKPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan masih terus membongkar dugaan kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan Komite SMPN 2 Tabanan. Hingga saat ini 16 orang berstatus saksi sudah diminta keterangan oleh Kejari Tabanan.

Kasi Pidsus Kejari Tabanan, IB Alit Ambara Pidada menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan bahan, data dan keterangan terkait kasus tersebut. Tak kurang dari 16 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. “Saat ini sudah 16 orang kita mintai keterangan terkait dugaan kasus tersebut,” tegasnya saat ditemui Rabu (1/8/2018).

Ditambahkan, dari 16 orang saksi yang sudah dimintai keterangan berasal dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan, hingga Ketua Komite SMPN 2 Tabanan, termasuk Kepala Sekolah yang ketika itu menjabat. “Kepsek yang ketika itu menjabat sudah kita mintai keterangan, dan tidak menutup kemungkinan juga kita mintai keterangan Kepsek baru bila diperlukan,” imbuhnya.

Advertisement

Menurutnya, dari keterangan yang didapat dari Komite SMPN 2 Tabanan penggunaan dana komite sudah sesuai prosedur, karena sebelumnya juga sudah melalui rapat bersama orang tua siswa. Hal serupa juga diperoleh dari keterangan Kepala Sekolah SMPN 2 Tabanan yang menyampaikan bahwa penggunaan dana BOS sudah sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Dan selanjutnya pihaknya juga akan meminta keterangan dari pihak penyedia barang.

Sayangnya pihaknya mengalami sedikit kendala lantaran saat dilakukan pengecekan ke alamat penyedia barang yang dicantumkan pada SPJ, pihaknya tidak menemukan penyedia barang tersebut. “Misalnya dalam SPJ tertulis membeli kipas angin dengan alamat di Sanggulan. Setelah kita cek, penyedia barang itu sudah tidak ada di lokasi itu. Tetapi barang-barangnya yang dibeli ada,” paparnya.

Sementara itu, baik pihak Kepala Sekolah maupun Ketua Komite SMPN 2 Tabanan belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut. gga/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]