Connect with us

    NEWS

    PT. Hardaya Inti Plastations diduga Tidak bayarkan Hak Pesangon Karyawan Yang Sudah Pensiun.

    Published

    on

    Buol, jarrakpos.com – Dalam peraturan Pemerintah Nomor 35 wajib pemberi pekerjaan atau perusahaan memberikan hak pesangon sesuai dengan pasal 55 ayat 2 huruf (a) uang penghargaan masa kerja pasal 55 ayat 2 huruf (b) dan uang pengganti hak pasal 55 ayat 2 huruf (c) semua itu adalah hak pekerja ketika sudah habis masa pensiun atau pun di PHK.

    Berdasarkan sumber yang kami wawancara di lapangan 28/08/2022 yang namanya tidak mau disebutkan, juga adalah mantan karyawan PT. HIP mengatakan “bahkan ada mantan mandor yang setahun lebih pensiun dan belum menerima pesangon” Sehingga berdasarkan beberapa laporan tersebut kami turun lapangan dan mengecek langsung.

    Dari hasil penulusuran tim ternyata benar ada beberapa yang sudah pensiun namun sampai hari ini belum menerima hak mereka berdasarkan

    Sementara itu saat terpisah kami meminta tokoh masyarakat yang juga adalah salah satu kepercayaan PT. HIP namun enggan pula untuk menyebutkan nama diberitakan, beliau ketika di tanya tentang masalah Hak Karyawan yang sudah pensiun yang belum dibayarkan, sudah kurang lebih setahun, beliau langsung kaget dan berucap “Astaghfirullah hal azim”

    Advertisement

    Beliau sempat terdiam beberapa menit dan melanjutkan perkataanya “Menurut pak Bambang Luky yang akan pensiun itu dibayarkan pesangonya dicicil setiap bulan”

    Kamipun menyusul dengan pertanyaan “ini masalahnya yang sudah pensiun atau PHK tetapi belum sama sekali dibayarkan, bagaimana hak mereka? Beliau terdiam dan tidak menjawab pertanyaan kami.

    Bagian Humas PT. HIP pak Lukman 01/09/2022 saat di konfirmasi via telepon dan washaap mengatakan “Mohon maaf pak Jamal yang berlaku selama ini di PT.HIP tentang pesangon kami juga sudah bahas melalui rapat antara serikat pekerja dan managemen soal pesangon. Beberapa tahun lalu sudah di sepakati dengan serikat pekerja pembayaran pesangon dibayarkan secara bertahap selama 6 bulan. Dan hal tersebut sudah berjalan beberapa tahun kemarin” Jadi uang pesangon di bayarkan siapa yang lebih dulu memasukkan permohonan pensiun maka beliau yang di dahulukan. Sementara berkas permohonan menumpuk. Harap di maklumi pak 🙏🙏🙏🙏🙏 dalam pesan washaap pak Lukman.

    Apabila benar adanya seperti yang di sampaikan bagian Humas Lukman, maka PT. HIP telah melanggar UU dan Peraturan Pemerintah berdasarkan karyawan yang telah pensiun.

    Advertisement

    Setelah di konfrontir bersama mantan Ketua Serikat Wiwin Adi Saputra mengatakan itu tidak benar ada perjanjian antar Serikat dengan PT. HIP tentang pesangon di angsur, bahkan beliau mengatakan lewat pesan Masegger “Jangan libatkan saya yaa pak bro”.

     

    Laporan : Jamaludin butudoka

    Editor : Megga

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]