Connect with us

    NEWS

    Mahasiswa UNG Yunus Pasau Disanksi Membuat Paper, Kapolda Gorontalo Siap Jadi Pembimbing

    Published

    on

    GORONTALO(jarrakpos.com) – Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Dr. Ir. Eduart Wolok, ST, MT, mendukung saran Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si untuk memberikan sanksi mendidik kepada mahasiswa UNG yang video tidak sopannya viral

    Rektor UNG menyampaikan “dalam kesempatan hari ini Senin (5/9/2022) saya selaku Rektor mewakili seluruh civitas akademi Universitas Negeri Gorontalo menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Presiden dan seluruh masyarakat Indonesia atas viralnya video aksi salah satu mahasiswa saya pada hari jumat lalu (2/9/2022).di Simpang Lima Telaga Kota Gorontalo yang saat orasi unjuk rasa menggunakan kata-kata yang tidak pantas dan menghina Presiden RI, kami minta maaf yang sebesar-besarnya,” kata Eduard.

    “Dan berdasarkan hasil rapat, kami telah memutuskan memberikan sanksi diskors selama satu semester,” kata Eduart. Namun dengan mempertimbangkan saran dari Kapolda Gorontalo agar bisa diberikan sanksi yang lebih mendidik, Eduart akan memberikan sanksi diskors bersyarat.

    “Yunus Pasau selama mengikuti perkuliahan mendapatkan pembiayaan dari beasiswa, apabila diberikan sanksi diskors maka dengan sendirinya akan menggugurkan syarat mendapatkan beasiswa tersebut. Selain itu yang bersangkutan juga anak yatim, tadi Kapolda telah menyarankan agar kepada Yunus Pasau diberikan sanksi yang lebih mendidik dengan memberikan penugasan membuat paper terkait isu-isu nasional Krisis Energi sehingga pemerintah harus mengambil kebijakan menaikkan BBM, juga terkait ilmu komunikasi bagaimana mengkomunikasikan kebijakan pemerintah itu agar bisa diterima oleh masyarakat,” kata Rektor UNG.

    Advertisement

    Selanjutnya pihak UNG memberikan penugasan membuat empat paper selama kurun waktu satu semester kepada Yunus Pasau. “Jika bisa terpenuhi maka dengan sendirinya akan menggugurkan sanksi diskors namun jika tidak bisa dipenuhi maka sanksi diskors berlaku untuk dirinya,” tegas Eduart.

    Sementara itu, Kapolda Helmy dalam penyampaiannya mengatakan bahwa penyidikan terhadap kasus tersebut tetap berjalan, namun pihaknya mengedepankan soft approach tidak melakukan penahanan.

    Terkait sanksi dari kampus terhadap yang bersangkutan, Kapolda mengatakan “pihaknya tidak ikut mencampuri, hanya menyarankan kepada Rektor agar memberikan sanksi yang lebih mendidik, dan saya siap menjadi pembimbing non teknis kepada saudara Yunus,” ungkap Helmy.

    Dalam konferensi pers tersebut Helmy menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum itu boleh dan dilindungi oleh undang-undang.

    Advertisement

    “Secara umum kegiatan unjuk rasa berjalan tertib, namun karena penggalan video orasi yang menghina Presiden dengan kata-kata yang tidak sopan viral, maka kami harus bertindak cepat mengamankan saudara Yunus Pasau agar tidak menjadi korban persekusi dan bullying oleh pihak-pihak yang tidak senang dengan apa yang dilakukannya,” tegasnya.(gus)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]