Connect with us

POLITIK

Tim Khusus Koster Rumuskan Perda dan Pergub “Satu Kendali” di Provinsi

Published

on

Ket foto : Gubernur Bali terpilih, Wayan Koster untuk pertama kalinya, Kamis (2/8/2018) di Kantor Transisi Jalan Moh Yamin, Renon, Denpasar, mengumpulkan seluruh anggota Tim Khusus Penyusun Progam Gubernur Periode 2018-2023.


Denpasar, JARRAKPOS.com – Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih, Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (pasangan Koster-Ace), untuk pertama kalinya, Kamis (2/8/2018) di Kantor Transisi Jalan Moh Yamin, Renon, Denpasar, mengumpulkan seluruh anggota Tim Khusus Penyusun Progam Gubernur Periode 2018-2023. Dari 36 anggota tim hanya dua orang yang berhalangan hadir karena kesibukan tertentu.

Koster menyebutkan, tim khusus tersebut berlatar belakang akademisi, profesional, termasuk para pakar berbagai bidang dan tokoh masyarakat yang bertugas merumuskan janji kampanye Koster-Ace menjadi program kerja Gubernur Bali periode 2018-2023. Selain itu tim ini juga untuk membantu percepatan program kerja mengimplementasikan visi dan misi, termasuk mengkaji dan merumuskan perda dan pergub. “Tugasnya inventarisasi, identifikasi dan evaluasi perangkat peraturan daerah agar sejalan dengan visi misi gubernur,” ungkapnya.

Dikatakan, sejumlah pergub akan segera digodok bersama tim khusus, seperti Pergub Larangan Penggunaan Bahan Plastik, Pergub Pengelolaan Sampah dan Pergub Penggunaan Produk Lokal Bali, termasuk sejumlah perda seperti Perda Kebudayaan. Koster juga akan berencana merevisi Perda Desa Pakraman untuk mengalihkan anggaran bantuan dana desa agar bisa langsung ke desa adat. “Selama ini kan masuk ke desa dinas, tapi digunakan oleh desa adat bantuan itu. Nanti biar langsung masuk dananya ke desa adat,” tandasnya.

Advertisement

Pada kesempatan itu, Koordinator Tim Khusus Penyusun Program Gubernur 2018-2023, AA Oka Mahendra, SH mengakui pertemuan tim khusus ini untuk menerima masukan terkait dengan regulasi yang mendesak, terutama agar segera merancang naskah akedemik tentang UU Provinsi Bali. Sedangkan untuk peraturan daerah ada beberapa prioritas untuk dilakukan, sehingga rancangan peraturan daerah bisa diterima oleh masyarakat dan bisa dilaksanakan. “Tapi kita harus mendengarkan steakholder dulu. Jangan sampai membuat aturan tanpa steakholder itu sangat penting. Kalau tidak maka tidak akan terlaksana dan hanya keliatannya saja bagus,” tegasnya.

Dikatakan, ada beberapa perda yang sangat strategis yang harus segera diselesaikan, terutama yang diprioritaskan Koster-Ace tentang penggunaan kantong plastik untuk segera dilakukan. Kemudian perda tentang Pariwisata yang juga akan segera dibahas dengan pemangku pariwisata. “Sedangkan Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTT dan NTB, nanti disitu kewenangannya hanya umum saja yang disebutkan. Sehingga kedepannya juga kewenangannya disesuaikan dengan UU 23 tahun 2014,” jelasnya.

Ditambahkan, ada usulan agar Pemerintah Provinsi Bali supaya kewenangan yang menyangkut kepentingan seluruh Bali agar “satu kendali” menjadi kewenangan provinsi. Jadi tidak lagi dipecah di kabupaten. “Ada beberapa peraturan yang nanti kita pilih mana yang betul-betul diperlukan. Jadi ada satu kendali misalnya seperti bidang kebudayaan, tata ruang, lingkungan hidup sudah dipastikan akan di provinsi dengan tidak mengurangi urusan di kabupaten/kota, dan ini juga mesti kita bicarakan dengan berbagai pihak termasuk kewenangan kabupaten/kota yang ditarik ke atas,” bebernya.

Sedangkan terkait dana keuangan perimbangan daerah akan berusaha diperjuangkan supaya tidak hanya diukur dari luas wilayah dan sumber daya alam. “Karena kita kan luas kecil dan sumber daya alam juga tidak signifikan,” tutupnya. aka/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]