Connect with us

    NEWS

    10 Napi Koruptor Dapat Remisi PB,  Ini Deretan 10 Nama Koruptor Yang Bebas Dari Bui, Eks Hakim MK dan Zumi Zola Tercantum didaftar

    Published

    on

    JAKARTA. JARRAKPOS.COM – Beberapa Napi  koruptor resmi mendapatkan fasilitas pembebasan bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Tak tanggung-tanggung ternyata mantan hakim konstitusi (MK) turut bebas dari Bui.

    Adapun, yang mendapat Pembebasan Bersyarat berjumlah 10 orang itu diantaranya.

    1. Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari
    2. Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah
    3. Mirawati Basri
    4. Eks Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani
    5. Eks hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar
    6. Eks Menteri Agama Suryadharma Ali
    7. EKs Gubernur Jambi Zumi Zola
    8. Eks Bupati Subang Ojang Sohandi
    9. Eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
    10. Eks Bupati Indramayu Supendi.

    Bebasnya 10 Napi koruptor tersebut, menurut Kalapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengungkapkan, pembebasan 10 Napi koruptor tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Advertisement

    “Mereka bebas bersyarat karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang,” kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar. Rabu 7 September 2022.

    10 Napi koruptor tersebut dikatakan Elly, mereka bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat.

    “Mereka bebas bersyarat dan wajib lapor ke Bapas Bandung,” kata dia.

    Sementara itu, untuk Napi koruptor yang bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Dirut Jasa Marga Desi Ariyani, dan koruptor suap bawang putih Mirawati Basri.

    Advertisement

    Kabar pembebasan bersyarat Ratu Atut dkk dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham), Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).

    Ratu Atut masih harus menjalani bimbingan dan, apabila melakukan pelanggaran hukum, pembebasan bersyaratnya bisa dicabut.

    “Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas II-A Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” papar Rika.

    Wajib lapor, Mantan Gubernur Banten juga harus mengikuti bimbingan di Bapas Serang.

    Advertisement

    “Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas,” pungkasnya.

    Editor : Deni Supriatna

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]