Connect with us

    DAERAH

    Klub Malam Brother Belum Kantongi Izin, Pusat Studi Kolektif Indonesia Desak Pol PP Lakukan Tindakan

    Published

    on

    L Batu – Pusat Studi Kolektif Indonesia kembali surati Kasatpol PP untuk melakukan tindaklanjut atas Brother Station Club karena dugaan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan, dugaan tempat peredaran narkoba serta dugaan mengganggu ketertiban/kamtibmas masyarakat Labuhanbatu, Kamis (8/9/2022)

    Tommy Silalahi SH, bidang hukum Pusat Studi Kolektif Indonesia menuturkan kepada awak media bahwa sebelumnya Brother Station Club diduga merupakan Hans Station Club yang berganti nama.

    “Januari lalu, 7 pengunjung Hans Station Club sewaktu di tes urine saat terjadi penggerebekan, positif mengandung zat metamfetamina (positif narkoba).
    Kita menduga perubahan nama dari Hans Station Club menjadi Brother Station Club tidak serta merta meniadakan aktivitas yang sama di tempat hiburan malam tersebut”

    Selain itu, Tommy Silalahi, SH juga menyoroti perubahan atas Izin Mendirikan Bangunan atas Brother Station Club.

    Advertisement

    “Perubahan nama harus pula merubah seluruh administrasi yang ada, dugaan kita bahwa Brother Station Club belum mengantongi izin mendirikan bangunan, ini penting untuk retribusi daerah, jangan kita buka usaha, tapi tidak punya kontribusi ke daerah”

    Hal yang senada di utarakan oleh Presiden Eksekutif Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM), Amos Sihombing.

    Ia menyebutkan bahwa penentuan izin yang dilakukan oleh pengusaha menentukan juga tarif pajak dan retribusi daerah.

    “Ya kalau izin ini kan tujuan nya selain untuk syarat administrasi dan operasional pihak pengusaha, juga sebagai penentuan nilai pajak nya kepada daerah, kalau buka usaha, jenisnya harus jelas, pajak nya juga harus jelas, kalau belum punya izin, ya tutup saja” sebutnya

    Advertisement

    Sebelumnya diberitakan, Usaha Klub Malam yang berlokasi di jalan juang 45,kelurahan Lobusona,kecamatan Rantau selatan, sudah di cabut ijin nya oleh dinas perijinan Labuhanbatu lantaran telah melanggar ketentuan dalam peraturan perizinan.

    Kini klub malam yang dulunya bernama Hans Club Station ini berganti kulit dengan nama Brother, dan tak pernah tersentuh oleh aparat meski tak pernah di beri ijin keramaian oleh kepolisian Resor Labuhanbatu.

    “Kami tidak ada beri ijin keramaian” kata Kasat Intelkam AKP.Sunarto beberapa waktu lalu.

    Sebelumnya masyarakat juga pernah melakukan aksi penolakan atas berdirinya club malam ini hingga berujung penutupan dan penghentian usaha tersebut, namun secara diam diam klub malam tersebut buka kembali ari

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]