Connect with us

    NEWS

    Presiden Jokowi Keluarkan Keppres, Resmi Berhentikan Jhoni Allen Marbun Dari Anggota DPR RI

    Published

    on

    Jakarta.Jarrakpos.com. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) resmi memberhentikan Jhoni Allen Marbun dari anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat. Partai Demokrat sudah menerima surat Keppres pemberhentian Jhoni Allen dari anggota DPR Fraksi Demokrat.

    “Sudah (menerima surat Keppres),” kata Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief saat dikonfirmasi, Rabu (12/9/2022).

    Keppres Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.

    Keppres itu menetapkan pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari anggota DPR Fraksi Demokrat dari Dapil Sumatera II. Surat ditetapkan tanggal 7 September 2022.

    Advertisement

    Sementara itu, Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini menjelaskan soal Keppres pemberhentian Jhoni Allen dari anggota DPR Fraksi Demokrat. Keppres tersebut diterbitkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    “Semuanya sudah melalui proses yang sesuai prosedur. Kalau sudah langkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja,” ujar Faldo.

    “Karena DPP Partai Demokrat sudah Ketua DPR dan sudah diterima, maka prosesnya dapat dilanjutkan. Ini proses administrasi biasa saja. Semuanya sudah di atur dalam UU MD3. Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, Jhoni Allen terlibat dalam kudeta pimpinan Partai Demokrat yang memutuskan Moeldoko sebagai Ketum PD. Kemenkumham kemudian hanya mengakui Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

    Advertisement

    Sekitar Maret 2023, Demokrat sudah mengirimkan surat resmi pergantian antarwaktu (PAW) Jhoni Allen Marbun ke pimpinan DPR. Pemberhentian Jhoni Allen dari anggota DPR harus berdasarkan keputusan presiden.

    “Secara moral dan etika, karena sudah diberhentikan tetap dari keanggotaan Partai Demokrat, seharusnya Jhoni Allen dalam kondisi status quo, dan tidak hadir. Hanya, secara hukum, dokter hewan Jhoni Allen masih punya hak,” kata Kepala Bamkostra PD, Herzaky Mahendra Putra.

    PD, kata Herzaky, tidak mungkin berharap para kader pelaku kudeta sadar akan etika. Sebab, menurutnya, para kader pelaku kudeta telah mempertontonkan perilaku yang melanggar UU.

    “Memang kalau berharap kesadaran etik dari para pelaku GPK PD sangatlah tidak mungkin. Selama ini mereka sudah mempertontonkan secara terang benderang, perilaku yang menafikan etika, norma, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mentang-mentang didukung oknum kekuasaan,” ujarnya.(red /tim)

    Advertisement

     

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]