Connect with us

    NEWS

    Margarito : Keputusan DPD RI Soal Fadel Muhammad Legal dan Harus Ditindaklanjuti

    Published

    on

    JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menegaskan keputusan DPD RI menarik Fadel Muhammad dari posisi Wakil Ketua MPR unsur DPD RI sudah sesuai prosedur.

    Margarito menilai keputusan DPD RI sangat berdasar hukum dari aspek prosedur lantaran diputuskan melalui Sidang Paripurna.

    “Kalau kita melihat partai politik, cukup mengeluarkan surat penarikan maka itu diproses. Sementara DPD RI melalui mekanisme panjang dan diputuskan di forum Paripurna. Ini lebih-lebih legal daripada proses lainnya. Jadi tidak ada alasan bagi MPR untuk tidak memproses hal itu,” kata Margarito, Jumat (16/9/2022).

    Dikatakannya, kunci dari seluruh proses tersebut adalah pada prosedur pengajuannya. Sepanjang dibenarkan oleh hukum, maka prosedur tersebut sah dan legal untuk ditindaklanjuti.

    Advertisement

    “Ini sudah diputuskan di Rapat Paripurna dan diusulkan oleh kelompok DPD di MPR. Maka prosedurnya legal, sah dia,” tegasnya

    Oleh sebab itu, Margarito menilai tak ada satu alasan pun bagi MPR RI untuk tidak memproses pengajuan pergantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI sebagaimana diusulkan.

    “MPR RI tidak memiliki alasan yang cukup untuk menunda melanjutkan proses yang diajukan atau tindakan hukum yang diajukan oleh DPD RI,” ulas Margarito.

    Lantaran proses yang sudah sangat sesuai prosedur, Margarito menilai hal ini tak bisa dihentikan oleh MPR RI. Sebaliknya, MPR RI harus segera memproses pengajuan pergantian Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI.

    Advertisement

    “Prosesnya sudah sangat legal dibanding yang lain. Jadi, tidak bisa dihentikan oleh MPR RI. Satu-satunya kewajiban hukum MPR RI adalah memproses apa yang diajukan DPD RI,” kata Margarito.

    Ia pun menyarankan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan Tamsil Linrung sebagai figur yang terpilih menggantikan Fadel Muhammad untuk mengikuti seluruh proses yang ada.

    “Saran saya untuk Pak LaNyalla dan Pak Tamsil tak perlu bicara. Biarkan saja proses ini berjalan sesuai prosedur,” demikian Margarito.(***)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]