Connect with us

    NEWS

    Bantah Tuntutan JPU KPK, Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Ada Tawar Menawar Antara Penyedia Jasa dan BPK Untuk Pengkondisian WTP

    Published

    on

    BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat kembali di gelar dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

    Dalam sidang yang berlangsung, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menyampaikan, terkait permintaan dan jumlah besaran untuk pengkondisian yang akan diberikan kepada tim BPK sudah diketahui besaran jumlahnya tetapi masih ada tawaran menawar.

    “Berarti dari awal sudah diketahui besaran nilainya, kenapa dalam faktanya penyedia jasa dengan tim BPK masih melakukan tawar menawar,” kata kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar saat membacakan pledoi pembelaan di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin 19 September 2022.

    Selain itu, dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dinalara menyebutkan, keterangan dari saksi Wiwin Haryati menerangkan bahwa terkait tahapan Bupati Bogor tahun 2021 sangat jelek dan harus ada pengkondisian.

    Advertisement

    “Fakta dipersidangan saksi tidak pernah menyebutkan hal tersebut didalam persidangan,” ujarnya.

    Dan yang kedua, kata Dinalara menambahkan, bahwa saksi mengetahui terkait pemberian-pemberian uang oleh terdakwa Ihsan Ayatullah kepada pemeriksa tim BPK guna mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

    Akan tetapi, Dinalara menegaskan, saksi tidak tidak mengetahui berapa jumlah uang yang diberikan kepada tim BPK.

    “Fakta persidangan saksi tidak pernah menerangkan hal tersebut bahwa saksi tidak pernah tahu dalam rangka apa uang tersebut,”kata dia.

    Advertisement

    Ketiga, terkait untuk penerapan WTP LKPD untuk anggaran 2021, Dinalara menyampaikan, saksi dimeminta bantuan oleh Ihsan Ayatullah untuk mengumpulkan uang dari SKPD untuk diberikan kepada pemeriksa BPK, hal itu guna mendapatkan Opini WTP di LKPD tahun 2021.

    “Fakta persidangan saksi tidak pernah menerangkan hal tersebut, dan bahkan tidak pernah meminta bantuan kepada terdakwa Ihsan Ayatullah,”ungkapnya.

    Diketahui sebelumnya, dalam persidangan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di gelar
    di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (12/9/2022).

    JPU KPK menuntut terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda uang Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

    Advertisement

    Editor : Deni Supriatna