Connect with us

    NEWS

    Kejati DKI Berikan Pendidikan Hukum ke SMPN 182 Jakarta

    Published

    on

    Jakarta Jarrakpos.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) memberikan penyuluhan hukum kepada puluhan siswa-siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 182 Jakarta Selatan. JMS Kejati DKI Jakarta dipimpin langsung Koordinator Intelijen Tri Anggoro Mukti, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah dan Jaksa Fungsional Riris N. Simanjuntak.

    “Kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum DKI Jakarta dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak penerus bangsa tidak terjerumus pada pelanggaran hukum, seperti Narkoba, bullying, tawuran, dan masalah hukum lainnya,”kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah., SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin (19/09).

    Ade Sofyansah menjelaskan Program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dan wilayah hukum lainnya.

    Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan KENALI HUKUM JAUHKAN HUKUMAN.

    Advertisement

    Adapun tema yang diusung dalam kegiatan JMS Kejati DKI Jakarta mengangkat tema Kenakalan Remaja. Acara yang berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab antara siswa siswi kepada narasumber diikuti di 50 siswa siswi perwakilan SMP Negeri 182 Jakarta.

    Sementara itu, Kepala SMPN 182 Jakarta, Satimin memberikan apresiasi kepada Kejati DKI Jakarta yang telah memberikan pemahaman hukum kepada para siswa dan siswi di SMPN 182 Jakarta kata Satimin, atas kegiatan JMS ini tentu para siswa dapat menambah pengetahuan di bidang hukum.

    “Saya berharap kegiatan penyuluhan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin agar mendidik dan membina generasi muda sejak dini,” tutup Satimin. (Jum/Red)

    Advertisement