Connect with us

    NEWS

    Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Mengada- Ngada dan Siap Banding

    Published

    on

    BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin siap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara atas perkara suap auditor BPK perwakilan Jawa Barat.

    Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Hera Kartiningsih di sidang agenda pembacaan vonis terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung pada Jumat 23 September 2022.

    “Terdakwa Ade Yasin secara sah terbukti bersalah dengan ini Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis hakim Hera Kartininsih saat membacakan amar putusannya.

    Menanggapi putusan majelis hakim yang memvonis 4 tahun penjara Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, Dinalara Butar Butar selaku kuasa hukum menilai putusan majelis hakim sangat mengada-ada dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.

    Advertisement

    “Putusan majelis hakim ini mengada-ada karena tidak melihat fakta-fakta di persidangan,” kata Dinalara Butar Butar dengan nada tinggi usai sidang putusan.

    Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya banding karena kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam perkara suap BPK perwakilan Jawa Barat.

    ” Kami pastinya akan mengajukan banding dan sejak awal sudah saya sampaikan bahwa terdakwa dihukum 1 hari saja kami akan tetap lakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah,” ujarnya.

    Terkait vonis 4 tahun yang dijatuhkan kepada Ade Yasin, Dina menilai, majelis hakim sudah mengesampingkan fakta-fakta persidangan dari semua saksi sebanyak 39 saksi yang telah dihadirkan jaksa.

    Advertisement

    Tak hanya itu, Dinalara menambahkan,  bahwa dari semua saksi yang telah dihadirkan mengakui tidak ada keterlibatan Ade Yasin dalam perkara suap BPK. Bahkan, dua saksi ahli pun memberikan keterangan dipersidangan bahwa Ade Yasin tidak terlibat.

    “Ini aneh, Majelis hakim tidak melihat fakta dari 39 saksi dan dua saksi ahli yang sudah dihadirkan di persidangan pun sama sekali tidak menjadi pertimbangan. Kami sangat kecewa dengan putusan dari majelis hakim terhadap klien kami,” ungkapnya.

    Dosen dari Universitas Pakuan itu juga mengungkapkan, selama persidangan berjalan tidak ada satu alat bukti yang dimiliki jaksa KPK untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin di perkara suap BPK.

    ” Dari awal persidangan Jaksa KPK tidak mempunyai satu alat bukti yang membuktikan ibu Ade bersalah,” tandasnya.

    Advertisement

    Editor :Deni Supriatna

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]