Connect with us

POLITIK

Mau Tahu Bagaimana Cara Hitung Suara Caleg yang Lolos, Baca Disini

Published

on

Ket foto : Metode penghitungan Suara Sainte Lague Pemilu 2019 tentukan jumlah kursi Parpol. (Ist)


Denpasar, JARRAKPOS.com – Para Caleg yang maju Pileg 2019 wajib tahu metode penghitungan suara pada Pemilu 2019 nanti akan menggunakan Sainte Lague. Metode ini diperkenalkan oleh Andre Sainte Lague, Ahli matematika asal Perancis, metode ini membagi kursi dengan cara membagi suara yang masuk menjadi 1,3,5,7 dan seterusnya. Berbeda dengan metode pada pemilu yang sebelumnya, dimana pada pemilu yang lalu digunakan BPP (bilangan pembagi pemilih).

Cara penghitungan kursinya sangat simple. Contohnya, apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut :

1. Partai A total meraih 28.000 suara
2. Partai B meraih 15.000
3. Partai C meraih 10.000
4. Partai D meraih 6.000 suara.
5. Partai E 3000 suara.

Advertisement

Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1.

1. Partai A 28.000/1 = 28.000.
2. Partai  B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. PartaiE 3.000/1 = 3.000

Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara. Untuk kursi ke 2,
Dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1. Maka berikutnya A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1. Perhitungan kursi ke-2 adalah :

1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000,
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Advertisement

Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara. Sekarang kursi ke 3, A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1. Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000,
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara. Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A , B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.

1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Advertisement

Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara. Masuk ke kursi ke 5, Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3, sementara D dan E masih pada pembagian 1. Penghitungan kursi ke 5 adalah :

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai  C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai  E 3.000/1 = 3.000

Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara. Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Advertisement

Disini A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600. Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi. Maka perhitungan kursi ke 7 adalah :

1. Partai A 28.000/7 = 4.000
2. Partai  B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara. Jadi dari 7 Kursi yg diperebutkan, mk Jumlah perolehan Kursi masing masing Partai adalah sebagai berikut :

Partai A 28 000 suara = 3 Kursi
Partai B 15 000 suara = 2 Kursi
Partai C 10 000 suara = 1 Kursi
Partai D 6 000 suara = 1 Kursi
Partai E 3 000 suara = 0 Kursi. dbs/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]