POLITIK
Mau Tahu Bagaimana Cara Hitung Suara Caleg yang Lolos, Baca Disini
Ket foto : Metode penghitungan Suara Sainte Lague Pemilu 2019 tentukan jumlah kursi Parpol. (Ist)
Denpasar, JARRAKPOS.com – Para Caleg yang maju Pileg 2019 wajib tahu metode penghitungan suara pada Pemilu 2019 nanti akan menggunakan Sainte Lague. Metode ini diperkenalkan oleh Andre Sainte Lague, Ahli matematika asal Perancis, metode ini membagi kursi dengan cara membagi suara yang masuk menjadi 1,3,5,7 dan seterusnya. Berbeda dengan metode pada pemilu yang sebelumnya, dimana pada pemilu yang lalu digunakan BPP (bilangan pembagi pemilih).
Cara penghitungan kursinya sangat simple. Contohnya, apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut :
1. Partai A total meraih 28.000 suara
2. Partai B meraih 15.000
3. Partai C meraih 10.000
4. Partai D meraih 6.000 suara.
5. Partai E 3000 suara.
Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1.
1. Partai A 28.000/1 = 28.000.
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. PartaiE 3.000/1 = 3.000
Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara. Untuk kursi ke 2,
Dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1. Maka berikutnya A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1. Perhitungan kursi ke-2 adalah :
1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000,
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara. Sekarang kursi ke 3, A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1. Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:
1. Partai A 28.000/3 = 9.333.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000,
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara. Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A , B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.
1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara. Masuk ke kursi ke 5, Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3, sementara D dan E masih pada pembagian 1. Penghitungan kursi ke 5 adalah :
1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara. Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.
1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Disini A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600. Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi. Maka perhitungan kursi ke 7 adalah :
1. Partai A 28.000/7 = 4.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara. Jadi dari 7 Kursi yg diperebutkan, mk Jumlah perolehan Kursi masing masing Partai adalah sebagai berikut :
Partai A 28 000 suara = 3 Kursi
Partai B 15 000 suara = 2 Kursi
Partai C 10 000 suara = 1 Kursi
Partai D 6 000 suara = 1 Kursi
Partai E 3 000 suara = 0 Kursi. dbs/ama
You must be logged in to post a comment Login