Connect with us

DAERAH

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Dua tersangka Di Amankan

Published

on

Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu AKBP ANHAR ARLIA RANGKUTI,SIK melalui Kasat Narkoba AKP MARTUALESI SITEPU,SH.,MH dan KBO IPTU ELIMAWAN SITORUS,SH.,MH didampingi KANIT IDIK II IPDA SUDJIWO,S.Trk dan PS KASUBAG HUMAS IPDA ARWIN menyampaikan adanya tindaklanjut dari penangkapan bandar ekstasi berinisial NA (NIKO ARDIANSYAH), Lk, 29 Thn,warga Jalan padang matinggi kampung jawa kel. Padang matinggi kec. Rantau utara kab. Labuhanbatu yang dilakukan personil SUBDENPOM I/1-2 Rantau Prapat dalam rangka OPS GAKTIB POLISI MILITER WASPADA WIRA PISO pada hari Kamis 22 september 2022 sekira puku 02.30 Wib,tersangka diamankan di salah satu karaoke di Jl Adam Malik Kecamatan Rantau Selatan dengan barang bukti Narkotika Ekstasi golongan MDMA sebanyak 24 butir dan barang bukti yang lain telah dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sejak hari kamis tgl 22 September 2022 pukul 18.00 Wib

Selama sepekan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP MARTUALESI SITEPU,SH.,MH didampingi Kanit 2 IPDA SUDJIWO SATRIO,S.Trk dan personil Unit II melakukan pengembangan kasus selanjutnya telah berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial URAS (USMAN RATU ALAM SINAGA) Lk 34 Tahun Warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X dan RSS (RIKI SYAHPUTRA SIPAHUTAR) lk 35 Tahun,warga Ujung Godang Kecamatan NA IX-X dari kedua tersangka disita Pil Ekstasi sebanyak 8195 Butir.

Adapun penangkapan kedua tersangka yaitu dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu,kedua tersangka ditangkap pada tanggal 24 September 2022 Jl.By pass (Simpang Kompi) Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu dari kedua tersangka disita barang bukti diantaranya 2 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 95 Butir, 1 Buah Tas Ransel, 1 Buah Kotak Berisikan 11 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 1890 Butir, 1 Buah Kotak Berisikan 22 Bungkus Plastik Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 4200 Butir , 1 Buah Kotak Berisikan 11 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi Warna Hijau Berisi 2010 Butir. dengan Jumlah Keseluruhan Pil extasi warna merah : 6185 Butir, Pil extasi warna hijau 2010 Butir
Total Pil Extasi sebanyak 8195 Butir, turut disita juga satu Buah Timbangan Elektrik dan satu unit Hp Oppo

Dari keterangan kedua tersangka selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pekanbaru Riau selama beberapa hari karena tersangka menerangkan mendapatkan ekstasi tersebut adalah berasal dari Pekanbaru namun tidak berhasil ,terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]