Connect with us

    DAERAH

    Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, Mengambil Sumpah Jabatan dan Melantik Drs. Moh. Muchlis, MM Sebagai Pj. Bupati Buol

    Published

    on

    Palu — Pelaksanaan Pelantikan tersebut berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.72- 5774 Tahun 2022, Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buol Provinsi Sulawesi Tengah.

    Berdasarkan Diktum Kedua SK Mendagri menegaskan PJ. Bupati Buol mempunyai Tugas :

    A. Memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Dan Kebijakan Yang Ditetapakn Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

    B. Memelihara Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat

    Advertisement

    C. Untuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Terlebih Dahulu Meminta Persetujuan Menteri Dalam Negeri Untuk Melakukan Pembahasan Rancangan Perda, Pembahasan Rancangan Perkada, Dan Menandatangani Perda Serta Perkada Inisiasi Baru, Kecuali Untuk Pembahasan Rancangan Perda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Dan Perkada Penjabaran APBD Sampai Dengan Proses Penandatanganan

    D.Melakukan :

    1)Pengisian Pejabat Dan Mutasi Pegawai

    2)Membatalkan Perijinan Yang Dikeluarkan Pejabat Sebelum Dan/Atau Mengeluarkan Perijinan Yang Berbeda Dengan Yang Dikeluarkan Pejabat Sebelumnya;

    Advertisement

    3)Membuat Kebijakan Pemekaran Daerah; Dan

    4)Membuat Kebijakan Yang Berbeda Dengan Program Pembangunan Pejabat Sebelumnya,

    Dengan Terlebih Dahulu Mendapat Persetujuan Tertulis Dari Menteri Dalam Negeri Dan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;

    E.Memfasilitasi Persiapan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 Dan Pilkada Di Kabupaten Buol Tahun 2024 Serta Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara; Dan

    Advertisement

    F.Melaksanakan Tugas Selaku Ketua Satgas Penanganan  COVID-19, Dimana Tugas Dan Kewenangannya Antara Lain Memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/Sj Tanggal 17 September 2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corono Virus Disease 2019 (COVID -19) Daerah .

    Pada Kesempatan Itu , Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura , menyampaikan Ucapan “Sah Saudara Muchlis, sebagai Pj. Bupati Buol”.

    Selanjutnya Gubernur menyampaikan Tugas Pj. Bupati Buol untuk memastikan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Buol berjalan sebagaimana mestinya.

    Terutama dalam menjaga netralitas ASN serta melakukan koordinasi dan persiapan penyelenggaraan pemilu dan Pilkada Tahun 2024 Di Kabupaten Buol Dengan Semua Elemen Teknis Yang Ada.

    Advertisement

    Gubernur juga meminta kepada Pj.Bupati Buol agar selalu bekerja dengan landasan keikhlasan dan integritas Yang tinggi sebagai pejabat publik.

    Dan memberikan peringatan , Bahwa Gubernur akan terus melakukan  monitoring dan evaluasi atas kinerja  Pj. Bupati Buol , Untuk Memastikan Bahwa Pelaksanaan Tugas-Tugas Penjabat Bupati Buol Telah Berjalan Sesuai Aturan.

    Gubernur Menyampaikan saat ini Saudara Muchlis sudah Sah Menjadi Pj. Bupati Buol , dan jalankan dengan baik seluruh amanah yang diberikan sesuai Aturan dan Ketentuan yang berlaku.*(Erlangga)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]