Connect with us

    EKONOMI

    Hadiri Musda ke-3 BKS-LPD Provinsi Bali, Koster Bertekad Majukan LPD seBali

    Published

    on

    Bangli, JARRAKPOS.com – Guna meningkatkan kembali pertumbuhan LPD (Lembaga Perkreditan Desa) sekaligus juga membenahi LPD seBali Gubernur Bali, Wayan Koster mengambil langkah serius dalam membenahi LPD, dimulai dari regulasinya yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.

    Sejatinya, Lembaga Perkreditan Desa dari segi nomenklatur nama sudah mencerminkan praktek perbankan, sehingga dari segi prinsip yang dijalankan dalam LPD ini sebenarnya harus ajeg dengan peraturan perbankan. Maka lembaga keuangan ini, dengan ketentuan yang berlaku bisa dimasuki dan tunduk terhadap hukum positif. Untuk itu kedepan LPD harus menjalankan tata kelola yang sesuai dengan kearifan lokal Bali, sehingga LPD di Bali harus dibenahi secara total, komorehensif dan semuanya harus memiliki kesadaran Bersama.

    “Kalau tidak, satu demi satu masalah akan terus bermunculan,” ujar Koster dalam pidato Musda ke-3 BKS-LPD Prov Bali pada Selasa (18/10/2022).

    Koster menambahkan, pihaknya sudah mengambil langkah strategis, sumber masalah di LPD adalah adanya uang APBD atau uang negara yang menjadi penyertaan di LPD. Walaupun sedikit jumlahnya dibandingkan dengan uang Krama yang ada di LPD, maka harus taat pada aturan negara dan kalau bermasalah, hukum yang akan masuk. “Sekarang mulai satu persatu ada masalah di LPD, karena urusan uang kecil. Sehingga Saya sudah rubah sistemnya dengan mengibahkan uang APBD itu ke LPD. Kalau ada yang belum proses pengibahannya, segera proses lengkap dengan dokumen penyertaan yang akurat dan jelas,” tegasnya

    Advertisement

    Koster melanjutkan, sejatinya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 mesti segera dibenahi, basisnya adalah kearifan lokal, dan jangan lagi dinamakan Lembaga Perkreditan Desa, namun harus dirubah menjadi Labda Pecingkreman Desa Adat, sehingga dalam praktek tata kelolanya semua dengan hukum adat. “Kalau sudah tertata dengan kearifan lokal, maka LPD itu tidak bisa dimasuki lagi oleh hukum positif. Jadi Saya sudah data satu demi satu muncul masalahnya di Bali, sedih Saya lihat sampai masuk ke ranah hukum LPD ini,” ujar mantan Anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

    Perlu diketahui, selama proses pembenahan LPD ini, Gubernur Bali, Wayan Koster meminta jangan ada konflik kepentingan akibat adanya keinginan spesifik pribadi. Tapi semuanya harus memiliki jiwa bersih, niat yang mulia. “Kita semuanya harus kompak bersatu, supaya LPD bisa berdaya saing dan mampu memperkuat fungsi keuangan di Desa Adat melalui Peraturan Daerah yang baru. Kalau semua sudah berbasis kearifan lokal, maka tatannya juga kita perbaiki, termasuk di dalam LPD harus ada lembaga yang mengawasinya seperti halnya Perbankan ada Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi prakteknya,” tegas orang nomor satu di Pemprov

    Perlu diketahui Musda BKS-LPD Prov Bali akan menjadi sejarah untuk LPD di Bali. Pasalnya, Musda ke-3 tersebut memilih pengurus BKS-LPD, hal tersebut dikatakan Wakil ketua panitia Musda ke-3, I Ketut Suarno menyatakan, forum tertinggi pengambilan keputusan yang akan menentukan masa depan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali. Forum lima tahunan ini adalah ajang merumuskan kepengurusan BKS-LPD kedepan, sekaligus bertekad memajukan LPD-LPD seBali.

    “Kepengurusan BKS adalah forum kelembagaan yang penting bagi LPD di Bali. Melalui forum kelembagaan BKS-LPD dapat megharmonisasi langkah yang akan memajukan LPD-LPD di Bali untuk mewujudkan persatuan dan kebersamaan LPD,” ujarnya.

    Advertisement

    Hal senada dikatakan, Ketua Panitia Musyawarah Daerah Ke-3 Badan Kerjasama-Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD), I Made Pasti mengatakan bahwa forum ini adalah sarana bagi LPD untuk meningkatkan harmonisasi antar lembaga dalam rangka menjalankan fungsi demokrasi.

    “Keberadaan LPD adalah salah satu wujud untuk mendayagunakan, melindungi, dan melestarikan anugerah Tuhan Yang Maha Esa dalam kerangka pembangunan ekonomi desa dalam arti seluas-luasnya,” paparnya.

    Acara Musyawarah Daerah akan diselengggarakan di Baliwoso Upadesa Bangli ini akan diikuti oleh seluruh LPD dari 8 Kabupaten dan 1 Kota di Bali yang sebelumnya sudah mengadakan musyawarah di masing-masing kabupaten yang disebut dengan Pra-Musyawarah Daerah. Forum ini akan menentukan formatur kepengurusan BKS-LPD Privinsi Bali periode 2022-2027. Total peserta yang akan mengikuti acara ini sebanyak 315 orang.

    Musyawarah Daerah BKS-LPD Provinsi Bali dibuka oleh Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, MM. Acara ini dimeriahkan dengan bazar UMKM dimana semua pembayarannya dengan menggunakan transaksi non-tunai QRIS Bank BPD Bali. ana

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]