Connect with us

DAERAH

Nyamar Pemohon SIM, Kasatlantas Polrestabes Medan Amankan 2 Calo

Published

on

Medan – Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar, berhasil mengamankan dua orang calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sering menipu masyarakat.

Kedua calo tersebut diamankan di halaman parkir Gelanggang Remaja, Jalan Arief Lubis samping Kantor Satlantas Polrestabes Medan, setelah Kasatlantas menyamar sebagai pemohon SIM, Selasa (18/10/2022).

Kedua calo itu adalah Joko Susilo (36) warga Jalan HM Said Gang Juki No. 9 dan Surya Dinata (49) warga Jalan Cokro Aminoto Gang Ali Idrus No.15, Medan.

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar melalui Kasie Humas, Kompol Riama Siahaan, membenarkan penangkapan kedua calo SIM yang sudah sangat meresahkan tersebut, Rabu (19/10/2022).

Advertisement

“Bapak Kasatlantas Polrestabes Medan menyamar sebagai pemohon SIM kepada kedua calo itu. Setelah dilakukan penyelidikan kepada keduanya, ternyata uang dari pemohon pengurusan SIM dilarikan kedua pelaku,” kata Kompol Riama.

Dikatakan Riama, pelaksanaan penertiban para pelaku-pelaku penipuan yang berkedok calo SIM yang sangat meresahkan masyarakat.

“Jadi, tindakan penertiban ini juga dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari aduan masyarakat tentang adanya korban yang tertipu yang menyaru sebagai calo di lingkungan Satpas SIM Satlantas Polrestabes Medan,” ujar Kompol Riama.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua calo di lapangan ditemukan barang bukti dua handphone milik kedua calo yang didalamnya berisi chat/komunikasi kepada para pemohon SIM.

Advertisement

“Setelah ditelusuri bahwa benar kedua pelaku mengaku bisa menguruskan pembuatan SIM tetapi ternyata uang-uang dari para pemohon dilarikan oleh kedua pelaku,” ungkap Riama.

Selanjutnya, sambung Riama, terhadap calo yqng diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh personel Provost Polrestabes Medan untuk dilakukan pendalaman.

“Bila nantinya ditemukan unsur pidana, maka akan dilanjutkan pembuatan laporan polisi (LP) untuk proses lebih lanjut dan apabila tidak ditemukan alat bukti maka akan dibuatkan surat pernyataan agar calo tersebut tidak melakukan kegiatan penipuan lagi di lingkungan Satlantas Polrestabes Medan,” pungkas Kompol Riama. (red)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]