Connect with us

    DAERAH

    Irjen M Fadil Imran Membuktikan Janjinya Ungkap Peredaran Narkoba. Libatkan Irjen Teddy Minahasa Jadi Pengedar

    Published

    on

    JAKARTA, jarrakpos.com – BPI KPNPA RI  Tubagus Rahmad Sukendar saat diwawancarai oleh awak media di Gedung BPI Tower kembali memberikan Dukungan dan Apresiasi atas keberhasilan Kapolda Metro Jaya dan Jajaran nya dalam mengungkap peredaran Narkoba yang melibatkan oknum Pati Polri dan Pamen.

    Hasil kerja keras jajaran Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya patut mendapatkan dukungan dan apresiasi dari semua masyarakat. Karena dalam proses pengungkapan pengedaran Narkoba kali ini ada keterlibatan Anggota Polri berpangkat Irjen Pol, dan menjabat sebagai Kapolda disini kita harus memperhatikan bahwa Komitmen Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sudah dilakukan dengan serius di Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dan terbukti dengan ditangkapnya para pengedar Narkoba yang melibatkan oknum Polri

    BPI KPNPA RI  Tubagus Rahmad Sukendar dalam waktu dekat ini akan bertemu dengan Kapolda Metro Jaya dan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya dalam acara memberikan Penghargaan BPI Award atas keberhasilan nya Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam Pemberantasan Narkoba dan Penegakkan Hukum

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan sah-sah saja jika Irjen Teddy Minahasa membantah tuduhan sebagai pengedar narkoba. Jum’at 22/10/2022)

    Advertisement

    Dilanjutnya lagi, namun Kabid Humas Polda Metro Jaya juga sudah menegaskan bahwa penyidik telah bekerja sesuai fakta hukum yang ada.

    “Terkait dengan substansi yang sudah beliau sampaikan, adanya penyangkalan terkait dengan status yang bersangkutan yang dikatakan sebagai pengendali peredaran narkoba yang diungkap oleh Polda Metro Jaya, saya sampaikan bahwa Polda Metro Jaya bekerja sesuai dengan kebenaran hukum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10/2022).

    “Kemudian menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan, sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau,” kata Zulpan.

    Dengan Zulpan menambahkan alat bukti tersebut dapat diuji di peradilan. Zulpan kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka Teddy Minahasa di kasus narkoba sudah cukup bukti.

    Advertisement

    Zulpan pun mengatakan penyidik dari Polda Metro Jaya telah memiliki bukti-bukti yang cukup, dalam penetapan Teddy Minahasa sebagai tersangka. Dan tentunya hal itu pum berdasarkan fakta hukum yang diperoleh lapangan.

    Zulpan menambahkan, alat bukti tersebut dapat diuji di peradilan. Zulpan kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka Teddy Minahasa di kasus narkoba sudah cukup bukti.

    “Dan kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan. Itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu,” ucap Zulfan.

    “Dan ini bisa diuji di dalam peradilan. Jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang, khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” tambahnya.

    Advertisement

    Henry Yosodiningrat, Pengacara Teddy Minahasa, tahu soal penyisihan 1 persen dari total 41,4 persen barang bukti Polres Bukittinggi. Namun Teddy mengatakan penyisihan barang bukti itu untuk keperluan operasi narkoba dengan teknik undercover control delivery.

    Henry Yosodiningrat, pengacara Teddy Minahasa pun mengatakan sebelumnya penyisihan barang bukti itu hendak digunakan untuk menjebak Linda melalui teknik undercover.

    “Penggunaan untuk barang bukti yang disisihkan itu antara lain bisa untuk teknik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda,” tutur Henry, Selasa (18/10).

    “Nah, (harusnya) masuknya di wilayah hukum Polda Sumbar, dong. Ternyata, tanpa setahu dia, si kapolres itu malah di Jakarta. Lho dari situ, ‘lho kok dia ke Jakarta, ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa’,” beber Henry.

    Advertisement

    Karena menurut Henry, AKBP Doddy Prawiranegara, yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi, tidak menjalankan operasi undercover sesuai prosedur dan keluar dari perintah Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu. AKBP Doddy Prawiranegara disebutnya diam-diam bertransaksi dan menjual barang bukti itu di Jakarta.

    Apapun dalih yang disampaikan Henry Yosodiningrat selaku Pengacara Tedi Minahasa , Ketum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar melihat Komitmen Kapolri yang akan tegas dalam menindak Jajaran nya jika ada keterlibatan dalam tindak pidana sudah dibuktikan Polri dengan melakukan penahanan terhadap semua pihak baik dari unsur masyarakat maupun dari Polri dan ini adalah bukti komitmen Polri bahwa tidak ada tempat bagi anggota Polri yang ingin coba coba bermain main dengan Narkoba maka akan disikat habis sampai keakar akar nya *(megga)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply