NEWS
Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Lantik Sejumlah Pejabat PPNS, Ternyata Ini Tujuannya
MANOKWARI. JARRAKPOS.COM – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Taufiqurrakhman melantik dan mengambil sumpah atau janji Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Papua Barat yang berlangsung diruang Aula II Kantor Wilayah pada Senin 24 Oktober 2022.
Adapun, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Jabatan PPNS ini dihadiri para Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Pengawas, JFU dan JFT dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Papua Barat, serta Para Undangan.
Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman mengatakan, pentingnya pelantikan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi aturan yang berlaku sehingga dalam melaksanakan tugas-tugas penyidikan sah secara hukum.
“Dewasa ini perkembangan pembangunan di segala bidang berjalan semakin cepat. Hal ini ditandai dengan makin maraknya geliat pembangunan fisik dan non fisik di tingkat pusat maupun di daerah,”kata Kakanwil Kumham Papua Barat, Taufiqurrakhman dalam sambutannya seusai melantik pejabat PPNS.
Iapun menerangkan, dampak yang timbul dari perkembangan pembangunan apabila tidak diikuti penegakan hukum yang baik akan menimbulkan citra buruk bagi masyarakat.
“Tekanan masyarakat yang sadar dan peduli akan hukum semakin menguat”, tuturnya.
Selain itu, kata Kakanwil, Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sebagai regulator dan fasilitator bagi pembangunan sangat membutuhkan tenaga-tenaga penegak hukum yang profesional dan berintegrasi tinggi dimana salahsatunya adalah Pejabat PPNS.
Menurutnya, PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan tugas dan kewenangan khusus oleh Undang-undang.
“Seorang Pejabat PPNS dituntut untuk lebih jeli dan peka terhadap perubahan dan perkembangan yang terjadi dilingkungan tugasnya,” jelasnya.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat PPNS diharapkan bisa lebih mengedepankan nilai-nilai HAM yang sesuai dengan aturan hukum.
” Tugas Pejabat PPNS bukanlah merupakan tugas yang ringan melainkan dipundak saudara masyarakat menggantungkan harapan akan tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan sehingga nantinya dapat memperbaiki sistem hukum secara menyeluruh” ungkapnya.
Dalam melaksanakan tugasnya Pejabat PPNS harus berkoordinasi dengan instansi atau lembaga terkait Kepolisian Daerah Papua Barat, karena Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Koordinator Pengawas (KORWAS) di wilayah.
“Kami harap dalam menjalankan kewenangan Saudara hendaknya mentaati segala Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, melaksanakan tugas yang diemban kepada saudara sebagai Pejabat PPNS Provinsi Papua Barat dengan penuh integritas, pengabdian dan kesadaran serta penuh rasa tanggungjawab. Keberadaan Saudara- Saudara harus memberikan pelayanan untuk penegakan hukum di wilayah Provisi Papua Barat” pungkasnya.
Diakhir sambutannya kakanwil menyampaikan selamat kepada Pejabat PPNS Papua Barat yang baru dilantik untuk melaksanakan tugas dengan baik.
“Saya ucapan terima kasih kepada seluruh panitia penyelenggara yang telah memperlancar kegiatan ini,” tutup Kakanwil.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.58 Tahun 2010 jo Pasal 9 Permenkumham No. 5 Tahun 2016.
Bahwa sebelum menjalankan jabatan calon PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya dihadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk yaitu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu tercantum diperaturan Menteri Hukum dan HAM R.I No.M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Bentuk, Ukuran, Warna, Format serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada pasal 7 ayat 3b menyatakan bahwa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat PPNS yang ada di tingkat daerah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Editor :Deni Supriatna
You must be logged in to post a comment Login