Connect with us

    NEWS

    Kanwil Kemenkumham Papua Barat Gelar FGD Bertema Peranan Pemasyarakatan dalam Restorative Justice

    Published

    on

    MANOKWARI.JARRAKPOS.COM Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Peranan Pemasyarakatan dalam Restorative Justice” Tahun 2022 di Hotel Swiss-Bel Manokwari, Senin (31/10) pagi.

    Adapun FGD ini dilaksanakan sehubungan dengan Proyek Perubahan (Proper) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat tentang “Strategi Kolaboratif Sebagai Upaya Optimalisasi Restorative  Justice” dalam rangka penegakan hukum di Provinsi Papua Barat.

    Selain itu, peserta kegiatan FGD ini terdiri dari APH dan Stakeholder terkait dalam pelaksanaan RJ.

    Foto : Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman.

    Dalam kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Romylus.T.S. dari Dirkirmsus Polda Papua Barat, Djasmaniar selaku Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Markham Farid selaku Hakim PN Manokwari, Andina Sampebva dari BBNP Papua Barat, Theodor Ihalany selaku Kasubbag Umpeg Dinas Sosial Papua Barat. Peserta FGD juga diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan se Papua Barat.

    Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman menyampaikan bahwa penghukuman saat ini mulai beralih pada pendekatan keadilan Restorative Justice(RJ) sebagaimana yang tertuang didalam RPJMN 2020-2024.

    Advertisement

    “Salah satu hal yang menjadi fokus utama dalam RPJMN 2020-2024 seperti yang disebutkan oleh Kakanwil adalah perbaikan sistem hukum pidana dan perdata melalui strategi penerapan pendekatan RJ,” kata Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan FGD ysng terhubung secara daring.

    Lebih jauh, Kakanwil menambahkan, RJ merupakan suatu Pendekatan peradilan yang berfokus pada kebutuhan para korban dan pelaku serta masyarakat yang terlibat.

    Ia menegaskan, hal ini bukan untuk semata-mata menghukum pelaku melalui pemidanaan penjara.

    Menurutnya, berdasarkan data SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) menunjukan total penghuni lapas dan rutan mencapai 262.765 orang Narapidana.

    Advertisement

    Sedangkan kapasitas lapas dan rutan hanya dapat menampung sekitar 135.647 orang sehingga mengalami overkapasitas sebanyak 94%.

    “Konsep RJ sebagai pengganti konsep pembalasan dan penjeraan tidak lagi memandang pidana penjara sebagai satu- satunya hukuman bagi pelanggar hukum tentunya sangat bermanfaat untuk pemasyarakatan karena dapat menekan angka over kapasitas yang selalu menjadi problem dimasyarakat, “ujarnya.

    Namun, pelaksanaan RJ bagi pelaku dewasa yang ada saat ini belum melibatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK). PK mempunyai peran yang penting dalam pemulihan pelaku, korban dan masyarakat. Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan oleh PK dapat digunakan oleh APH sebagai bahan pertimbangan.

    “FGD ini dapat menjadi langkah awal bagi para APH untuk saling kolaborasi dan sinergi dalam mewujudkan penerapan RJ di Provinsi Papua Barat,” harap Kakanwil dengan menutup sambutannya.

    Advertisement

    Usai sambutan Kakanwil, dilanjutkan dengan pemaparan materi Penerapan Keadilan Restoratif dalam Proses Pemasyarakatan dari Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Binkemas dan PA), Pujo Harinto selaku narasumber dan dipandu oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Dannie Firmansyah.

    “Bahwa selama ini solusi mengatasi over kapasitas adalah dengan membangun lebih banyak penjara, artinya mengatasi masalah di hilir, bukan pada pokok masalahnya yakni terlalu banyak orang dikirim ke Lapas,”jelas Pujo Harianto selaku narasumber acara.

    Sebanyak apapun Lapas dibangun, kata Pujo, tidak akan pernah cukup bila pelaku pidana lebih banyak dikirim ke Lapas.

    ” Peningkatan layanan pemasayarakatan dalam keadilan restoratif mencoba mengatasi masalah dari hulu, maslah utama yakni terlalu banyak putusan pidana penjara,”ungkapnya.

    Advertisement

    Menurut Pujo, dengan banyaknya pelaku yang mendapatkan pidana alternatif maka semakin sedikit orang yang dikirim ke Lapas, mengakibatkan beban Lapas menjadi berkurang.

    ” Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Pemasyarakatan dilingkungan Kanwil Kemenkumham yang telah melakukan sejumlah RJ,” ucapnya.

    Di tempat yang sama, Dirkirmsus Polda Papua Barat Romylus.T.S mengungkapkan,  RJ telah menjadi atensi kapolri khususnya di Papua Barat sendiri pada tahun 2021 telah melakukan RJ kurang lebih sebanyak 200 perkara.

    ” Polda Papua Barat berharap jika nantinya  ada RJ dilakukan secara terpadu yang diatur oleh payung hukum yang lebih tinggi,” kata Romylus.T.S.

    Advertisement

    Sejalan dengan hal tersebut, Markham Faried selaku Hakim PN Manokwari juga berharap adanya harmonisasi peraturan antar apparat penegak hukum.

    “PN Manokwari juga telah menerapkan RJ dalam beberapa perkara, namun hambatan yang kami alami sama, yaitu belum ada harmonisasi peraturan antar APH, sehingga masih sangat tergantung pada aturan masing-masing,” tegas Markham.

    Kegiatan ini kemudian ditutup dengan moderator membacakan poin penting dan kesimpulan yang didapatkan selama proses FGD. Dimana poin penting ini selanjutnya akan menjadi catatan untuk tindak lanjut dalam pelaksanaan RJ khususnya di wilayah Papua Barat.

    Editor : Deni Supriatna

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply