Connect with us

    NEWS

    PT Kertas Trimitri Mandiri Serobot Tanah 8 Haktar Milik Allen Almanar, Calon Ibu Kota Jabar di Penuhi Mafia Tanah?

    Published

    on

    BANDUNG. JARRAKPOS.COM -Kawasan Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung digadang-gadang bakal menjadi salah satu calon lokasi pemindahan pusat pemerintahan provinsi Jawa Barat.

    Tetapi faktanya hingga saat ini kawasan tersebut ternyata masih menyimpan sejumlah kasus tanah/lahan yang belum tuntas.

    Hal tersebut terungkap dengan adanya laporan masyarakat terkait tanah hak waris milik terkena penyerobotan oleh pihak lain.

    Ahli Waris bernama Allen Almanar yang merupakan anak kandung K. Endang Aschari Abdul Syukur (Alm), pemilik sebidang tanah dengan Persil 154 S III Kohir (C) 86 seluas kurang lebih 8 hektar mengaku telah kehilangan tanah miliknya seluas 8 haktar lebih yang saat ini dikuasai oleh PT Kertas Trimitri Mandiri.

    Advertisement

    “Sebelumnya kami telah menelusuri kepada pihak BPN terkait Persil 154, dan pihak BPN menyatakan jika lokasi tersebut adalah tanah milik pabrik PT Kertas Trimitri Mandiri dengan dasar Sertifikat,”kata Allen Almanar kepada wartawan pada Sabtu 5 November 2022.

    Adapun ketidakjelasan pihak BPN, Allen menilai, pihak BPN tidak transparan dan dinilai ada permainan dan keberpihakan.

    Tak puas memperoleh kejelasan dari BPN, pihaknya kemudian melaporkan kepada Polda Jabar atas tindakan penyerobotan tanah sepihak oleh PT Kertas Trimitri Mandiri.

    ” Saat kami meminta kejelasan Sertifikat, pihak BPN tidak terbuka dan berbelit-belit hingga akhirnya kami melaporkan ke Polda Jabar,” ujarnya.

    Advertisement

    “Saat di Polda itulah terungkap jika sertifikat yang dimiliki PT Kertas Trimitri Mandiri adalah Persil 153, bukan Persil 154, tetapi faktanya saat ini menguasai lahan Persil 154 milik kami, dari situlah kami akhirnya menggelar perkara,” ungkap Allen.

    Namun, saat berjalannya perkara di Polda Jabar, Allen mengaku, pihaknya  mendapatkan intimidasi hingga akhirnya dipindahkan perkaranya ke Mabes Polri dengan pasal yang berbeda.

    ” Jadi, saat perkara berjalan di Polda Jabar kami mendapatkan intimidasi, dan aneh nya saat perkara dialihkan ke Mabes Polri justru pasalnya berbeda, ini sangat aneh,” cetusnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengecekan data terlebih dulu terkait kasus tersebut.

    Advertisement

    ” Dicek dulu datanya, “ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Kamis 3 November 2022.

    Untuk diketahui, perkara penyerobotan tanah yang menimpa Allen Almanar pernah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Polri dengan nomor surat B/6608/VIII/RES. 7.5 /2021/Bareskrim.

    Dalam surat penyelidikan dikatakan bahwa Bareskrim Polri telah menerima surat pengaduan dari terlapor pada 20 Agustus 2021 lalu.

    Dalam surat itu juga disampaikan, Bareskrim Polri telah memerintahkan Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jabar untuk melakukan pengawasan terkait kasus penyerobotan tersebut.

    Advertisement

    Editor : Deni Supriatna

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]