NEWS
Kalapas Indramayu, Beni Hidayat Hadiri Pembukaan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Pemasyarakatan Se-Jabar
Jabar.Jarrakpos.com. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu, Beni Hidayat,
menghadiri pembukaan Rapat Evaluasi Capaian Kerja Pemasyarakatan Se-Jawa Barat, yang dibuka langsung oleh
Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga, Kamis (03/11/2022) di Savoy Homan, Jl. Asia Afrika, Bandung.
Rapat Evaluasi yang Bertema Peningkatan kualitas kinerja petugas Pemasyarakatan dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang PASTI dan BerAkhlak itu dihadiri Kakanwil
Kemenkumham Jabar, Sudjonggo
didampingi para Kadiv Kanwil Kumham Jabar serta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se Jabar yang dilaksanakan selama dua hari yakni sejak Kamis, 03 – 04 Nopember 2022.
Dalam amanatnya, Dirjen PAS, Reynhard Silitonga mengatakan berpikir analisis penting dilakukan sebagai strategi dalam
mengimplementasi deteksi dini terhadap setiap ancaman gangguan keamanan dan ketertiban.
“Tetap solid dan kompak dalam bekerja. Selesaikan target kinerja tahun 2022 secara cepat dengan tuntas dan berkualitas,” kata Reynhard.
Melalui Rapat evaluasi ini kita harus komitmen untuk segera mengimplementasikan kinerja di tahun 2022 ini dan ditahun 2023, mendatang.
Dirjenpas menegaskan tantangan saat ini adalah bagaimana meningkatkan SDM
Kemenkumham yang benar khususnya di Pemasyarakatan.
Pembangunan Zona integritas di
Kemenkumham khususnya di UPT Pemasyarakatan menjadi ajang pembuktian pribadi-pribadi dalam berjuang guna membangun organisasi yang sarat dengan kinerja yang unggul
dan jauh dari penyimpangan.
Ditambah lagi reformasi birokrasi harus dapat diwujudkan secara nyata yang
harus memberikan perubahan..
“Demikian pula pembinaan kemandirian dan pemasaran hasil karya warga binaan perlu ditingkatkan guna menyiapkan
narapidana yang memiliki skill kelak setelah bebas,” tutur Reynhard.
“Dalam menerapkan program prinsip – prinsip dasar Pemasyarakatan Dirjen pun
mengingatkan seluruh UPT Pemasyarakatan agar mewujudkan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back
to Basic sesuai ketentuan UU Pemasyarakatan yang meliputi bimbingan klien, pembinaan narapidana dan menjaga ketertiban dan perawatan
kesehatan narapidana,”pungkasnya.(red /tim )
You must be logged in to post a comment Login