NEWS
BREAKING NEWS! Eks Ketua DPRD Jabar Segera Disidang Terkait Kasus TPPU, Aset Hasil Kejahatan Sudah Disita Bareskrim Polri
JAKARTA. JARRAKPOS.COM – Bareskrim Polri telah selesai memproses berkas perkara mantan ketua DPRD Jawa Barat yakni Irfan Suryanagara dan istrinya di kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU.
Adapun terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan ketua DPD Partai Demokrat Jabar itu, pihak Bareskrim Polri telah menyelesaikan seluruh berkas tersebut akan segera diserahkan ke Kejaksaan.
“Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri akan segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah seperti dikutip jarrakpos.com dari detik.com pada Jumat (11/11/2022).
Setelah itu, lanjut Nurul, akan dilakukan persidangan terhadap keduanya di kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU.
“Dan akan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan,” ujarnya.
Nurul mengatakan kedua tersangka dilaporkan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.
Menurutnya, penipuan dilakukan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU. Kedua tersangka, lanjut Nurul, juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.
“Menjanjikan kerjasama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU,” ujarnya.
Nurul mengatakan, atas perjanjian tersebut korban tidak keuntungan yang dijanjikan, justru mengalami kerugian mencapai Rp 77 miliar.
Baca juga:
“Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar,” beber Nurul.
Lebih lanjut, Nurul menyebut, polisi telah menyita barang bukti diantaranya empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu. Penyidik juga menyita dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.
Nurul menyebut, penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melacak aliran dana tersangka yang diduga hasil kejahatan. Sebanyak tujuh rekening tersangka di berbagai bank juga telah diblokir.
“Berdasarkan dukungan dan kerjasama dengan PPATK, penyidik Bareskrim Polri berhasil melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan serta melakukan pemblokiran terhadap tujuh rekening di berbagai bank,” pungkasnya.
Editor : Deni Supriatna
Sumber : detik.com
Artikel ini sudah tayang di detik.com dengan judul : Terjerat Kasus Penipuan, Eks Ketua DPRD Jabar Segera Disidang
You must be logged in to post a comment Login