NEWS
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan Dana, BRI Telah PHK dan Proses Hukum Tersangka
Denpasar, JARRAKPOS.com – Terkait dengan adanya pemberitaan “Kejari Bangli Tetapkan AWS Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Dana BRI Usai Dilakukan Pemeriksaan” di media JARRAKPOS.com, maka Raditya Fatahillah Prayitno, selaku Pemimpin Cabang BRI Bangli menyampaikan bahwa BRI terus berkoordinasi dengan pihak berwajib dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Atas kejadian tersebut, BRI telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum pekerja yang bersangkutan dan memproses kejadian tersebut secara hukum,” katanya melalui siaran hak jawabnya kepada JARRAKPOS.com, pada Jumat (18/11/2022). Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud yang dilakukan oleh pekerja dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).
Sebelumnya diketahui, usai memenuhi panggilan dan jalani pemeriksaan selama 5 jam oleh penyidik Kejari Bangli, tersangka AWS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak, Kamis (17/11/2022) di rutan Polres Bangli. Kasus Pengelapan Dana tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait pelunasan kredit pada Kupedes BRI dan Kur BRI yang tidak disetorkan oleh AWS selaku Mantri BRI unit Bangli serta transaksi fiktif lainnya.
Dalam keterangan Kasi Intel Kejari Bangli I Nengah Gunarta, SH., atas seijin Kepala Kejari Bangli Yudhi Kurniawan,SH.,MH., kepada awak media mengatakan AWS hadir sebagai saksi dalam dugaan korupsi pada unit kerja Bank BRI di wilayah Bangli dari tahun 2020 sampai dengan 2021. tim/jp
You must be logged in to post a comment Login