NEWS
Diduga Rugikan Uang Negara 11,7 Miliar Kajari Buol Tahan Dua Tersangka Kasus Proyek Septick Tank Komunal
Buol, Jarrakpos.com — Setelah menjalani pemeriksaan beberapa pekan, akhirnya Kejari Buol menahan dua orang tersangka kasus mangkraknya pekerjaan fisik SEPTICK tank komunal (5-10K) tahun anggaran 2018 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejari Buol akhirnya menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing Iwan S, selaku kontraktor, Sahlan Sekretaris PUPR dan Otek sebagai konsultan. Namun Kejari Buol baru melakukan penahanan terhdap dua orang tersangka yakni Iwan S, selaku kontraktor, Sahlan selaku Sekdis,(30/11/2022)
Sementara 1 orang tersangka lainnya yakni Otek sebagai konsultan, belum dilakukan penahanan, dengan alasan masih dalam kondisi sakit.
Pekerjaan proyek yang bersumber dari dana DAK tahun 2018, dikerjakan oleh PT. Vertikal Tiara Manunggal beralamat di jalan Gelatik no.09, Palu, tersebar di 48 desa di kabupaten Buol, menelan anggaran 11,7 Milyar lebih itu mangkrak alias tidak selesai, entah apa masalah, jelas sumber kepada media jarrak pos
Sementara itu, Kajari Buol Lutfi Akbar, SH, ketika di hubungi media online Jarrak Pos, Rabu malam (30/11/2022) melalui WhatsAppnya, terkait penahanan dua tersangka. Kemudian, apakah dalam pengembangan kasus ini masih ada tersangka lainnya?, belum ada penjelasan secara resmi dari Kajari Buol, sampai berita ini naik tayang(Miro)
You must be logged in to post a comment Login