Connect with us

DAERAH

Dinilai Janggal, Kasus Penahanan Sapi Bali di Balai Karantina Denpasar

Published

on

Ket foto : Putu Wirata Dwikora bersama I Made Rai Wirata selaku Kuasa Hukum Tersangka, Made Dwi Mahardika saat menunjukan seluruh sapi yang ditahan di Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Senin (20/8/2018).


Kuasa Hukum Minta Barang Bukti Dikembalikan

Denpasar, JARRAKPOS.com – Dugaan kasus pelanggaran karantina yang menahan 26 ekor Sapi Bali, beserta truk pengangkutnya dinilai janggal. Pasalnya saat melewati pemeriksaan Balai Karantina di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana diloloskan tanpa hambatan. Sementara di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi malah diamankan oleh Petugas Karantina bersama Petugas Pol Air (Polisi Pengairan) Banyuwangi. Janggalnya lagi, setelah diamankan 26 ekor sapi dikembalikan ke Petugas Pol Air Polda Bali untuk ditahan dan diproses hukum lebih lanjut dengan menitipkan seluruh di Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar dengan menetapkan 3 tersangka.

Merasa kasus ini sangat janggal, Putu Wirata Dwikora bersama I Made Rai Wirata selaku Kuasa Hukum Tersangka, Made Dwi Mahardika (29) sebagai Pengusaha CV Banteng Terang yang menjadi pemilik 26 ekor sapi tersebut mendatangi Balai Karantina, Senin (20/8) untuk meminta seluruh sapi dikembalikan. Pihaknya khawatir kondisi sapi menjadi tidak sehat dan ternyata seekor sapi tewas, Sabtu (18/8), sehingga kliennya diperkirakan akan menderita kerugian sekitar Rp350 juta. Tersangka lain yang ditetapkan yakni, Komang Buana (42) selaku sopir truk dan Putu Yogi Dwiantara (22) yang menjadi krenet. Para tersangka dikenakan Pasal 31 Undang-Undang 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp150 juta.

Advertisement

Pihaknya juga meminta proses hukum tersangka seharusnya lebih banyak meminta keterangan dan saksi, karena baru menangani kasus ini. “Kita merasa janggal karena kasus ini ditanggkap di Ketapang dan kenapa harus dibawa ke Bali penangannya? Kasus ini, selain melindungi masyarakat juga seharusnya melindungi pengusaha yang sudah beritikad baik mengurus surat-suratnya,” keluhnya sembari meminta penyitaan barang bukit, juga harus memperhatikan hak tersangka, seperti menyita barang bukti jangan sampai malah merusak (tewasnya seekor sapi, red) barang bukti. Karena itu, sebagai kuasa hukum meminta barang bukti segera dikembalikan, termasuk truk agar bisa dipinjam pakai. “Karena truk itu hanya disewa, sehingga seharusnya tidak terlibat kasus itu. Malah sopir dan krenetnya yang tidak tahu menahu juga dijadikan tersangka,” sentil Ketua BCW Bali itu.

Putu Wirata Dwikora (kiri) bersama I Made Rai Wirata (ketiga dari kiri) selaku Kuasa Hukum Tersangka bersama Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, I Nyoman Arnawa (kedua dari kiri).

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, I Nyoman Arnawa mengungkapkan sejak diamankan pihak kepolisian telah meminjam balai karantina sebagai tempat sapi sebagai barang bukti. Tapi pihaknya menolak disebutkan harus bertanggungjawab sampai tewasnya seekor sapi tersebut “Kami punya tempat ya kami berikan, tapi yang bertanggungjawab adalah kepolisian. Kami hanya meminjamkan tempat. Jadi selama dititipkan menjadi tanggungjawab penyidik,” bebernya seraya mengaku dari tanggal 25 Juli 2018 sapi tersebut dititipkan sampai penyidikan selesai sebagai wujud kerjasama. “Kebetulan tempat sapinya kosong jadi kita berikan menitipkan,” imbuhnya.

Ketika ditanya kejanggalan pelanggaran karantina yang dilakukan tersangka, pejabat karantina asal Tabanan itu mengaku syaratnya harus ada Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Hewan (SKKAH). Namun sayangnya SKKAH tersebut setelah diproses lama baru terbit tanggal 26 Juli 2018 atau sehari setelah ditahan. Padahal tanpa dilengkapi SKKAH itu, balai karantina tidak bisa meneribitkan Sertifikat Karantina, sementara seluruh sapi harus segera dikirim. Namun anehnya disebutkan tersangka ternyata bisa lolos tanpa melapor ke balai karantina di Gilimanuk. Padahal petugas karantina juga dikatakan ada bertugas di pelabuhan, cuma jika tidak melapor, malah tidak diperiksa. “Ada aturannya dia (tersangka, red) harus melapor, karena petugas tidak bisa memeriksa satu persatu kendaraan. Apalagi petugas kita juga terbatas hanya 1 tim dengan 3 orang,” kelitnya didampingi Staf Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Erfendi.

Saat dikonfirmasi terpisah terkait janggalnya tersebut Direktur Pol Air (Polisi Perairan) Polda Bali belum bisa dikonfirmasi. Saat didatangi di ruang penyidik hanya ada sejumlah petugas penyidik kasus tersebut yang menolak diminta keterangan. eja/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]