Connect with us

    NEWS

    Ngotot Minta Dokumen Tersus LNG, Jro Gede Subudi Sesalkan Sikap Walhi Tidak Konsisten dan Tebang Pilih

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Niat Wahana Lingkungan Hidup Eksekutif Daerah Bali (Walhi Bali) yang tetap ngotot meminta dokumen informasi publik terkait Terminal khusus Lequfied Natural Gas (LNG) yang akan dibangun di kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Denpasar menjadi tanda tanya besar banyak pihak. Apalagi sampai terjadi sengketa informasi melalui sidang tahap awal pemeriksaan hukum yang melibatkan Walhi Bali sebagai pemohon informasi publik dengan PT Dewata Energi Bersih (DEB) selaku termohon di Kantor Komisi Informasi Bali, di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Jumat (2/12/2022).

    Sikap Walhi Bali itu, dinilai sangat tidak wajar dan mengada-ngada, karena selama ini selalu tebang pilih menyoroti kasus lingkungan yang cenderung menyeret proyek-proyek tertentu di Bali. Hal itu ditegaskan oleh Pembina Yayasan Bakti Pertiwi Jati (YBPJ), Komang Gede Subudi yang aktif dan khusus di bidang Pelestarian Situs Ritus mengaku sangat menyesalkan sikap Walhi Bali yang selama ini tidak konsisten sebagai penggiat lingkungan dan selalu tebang pilih kasus. “Walhi ngotot minta dokumen Tersus LNG terasa sangat mengada-ada. Walhi pernah tidak blusukan melakukan pendampingan dan edukasi ke Jembrana, agar banjir bandang tidak berulang-ulang?,” sentil Dewan Pertimbangan KADIN Bali itu, kepada awak media di Denpasar, Minggu (4/12/2022).

    Ketua Umum dan Pendiri Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) itu, juga menyentil Walhi Bali yang kurang memberi edukasi dan hanya menggiring masyarakat, khususnya desa adat di Bali untuk melakukan pengerahan massa besar-besaran untuk berdemo, sehingga disinyalir sebagai upaya terselubung untuk mendapat keuntungan dibalik aksi unjuk rasa tersebut. “Penggiat lingkungan harus lebih banyak pendampingan dan edukasinya kepada masyarakat. Kritis kepada pemerintah, kelompok, pengusaha alih fungsi lahan dan kepada siapapun perusak lingkungan itu wajib, tapi jangan tebang pilih,” beber Jro Gede Subudi yang juga Ketua dan Pendiri Yayasan Bumi Bali Bagus (YBBB) ini, seraya menyoroti masih banyak pelanggaran lingkungan yang sudah nyata dan di depan mata, bahkan bisa dilihat dengan mata telanjang namun tidak disentuh oleh Walhi Bali.

    Menurutnya sangat janggal, karena oknum Walhi sebagai penggiat lingkungan dan mengatasnamakan organisasi besar yang berjuang menyelamatkan lingkungan, namun tidak pernah muncul batang hidungnya ketika pelanggaran lingkungan sudah marak terjadi. “Masih banyak tebing, jurang, bukit dan pinggir hutan dirusak oleh oknum. Kegiatan tambang ilegal, alih fungsi lahan produktif masih marak di lapangan, tapi tim kami tidak pernah ketemu dengan penggiat lingkungan Walhi. Tapi di media kita sering baca statementnya,” ungkap salah satu pimpinan penekun spiritual dan kerohanian nusantara yang juga Presiden Direktur PT Payogan Multi Nasional tersebut, sembari berharap kepada seluruh penggiat lingkungan, khususnya yang bergerak di Bali, agar bisa bekerja profesional dan mengedepankan komunikasi untuk menjaga kelestarian lingkungan di Bali.

    Advertisement

    “Kami berharap Walhi dan semua penggiat lingkungan yang ada di Bali, mari kita jaga kelestarian lingkungan Bali ini dengan mengedepankan komunikasi aktif dengan semua pihak, tanpa harus langsung saling menyalahkan. Perbanyak menurunkan anggota ke lapangan untuk melakukan pendampingan dan edukasi,” tutupnya. Sebelumnya diketahui, sidang tahap awal pemeriksaan hukum yang melibatkan Walhi Bali sebagai pemohon informasi publik dengan PT Dewata Energi Bersih (DEB) selaku termohon di Kantor Komisi Informasi Bali, di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Jumat (2/12/2022), dihadiri panitera pengganti I Gede Wira Gunarta, S.Sos., Ketua Sidang Dewa Nyoman Suardana, S.Ag., Anggota Luh Candrawati Sari, SH., MH., dan Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Si.

    Usai sidang, Direktur Eksekutif WALHI Bali, Made Krisna Dinata, S.Pd., alias Bokis mengaku memiliki keterbatasan, ketika ditanya terkait proyek reklamasi Pelindo dengan mata telajang sudah jelas diketahui sangat banyak menerabas hutan mangrove. Ia berkata sudah ikut berteriak, bahkan Gubernur Bali pun turut angkat bicara dan membuat konfrensi pers. WALHI Bali di kala itu, juga bersengketa informasi dengan Pelindo yang melakukan reklamasi, sehingga 17 hektar hutan mangrove mati. “Jadi kan tidak serta merta dilimpahkan LSM (WALHI, red) yang memiliki keterbatasan ini. Di mana alam Bali ini merupakan tanggung jawab bersama terlebih lagi pemerintah, dan pemerintah bagaimana melihat hal tersebut? Pemerintah juga dalam bekerja dibiayai oleh pajak dan banyak sumber daya, seharusnya pertanyaan ini ditanya ke Gubernur Bali,” sentilnya.

    Hal itu dikatakan Sarjana Pendidikan Agama Hindu IHDN Denpasar ini, usai mengikuti Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang digelar oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bali dengan Pemohon WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Bali di Kantor KIP Bali, pada Jumat (2/12/2022). Lebih lanjut aktivis lingkungan asal Banjar Cempaka, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung ini, juga menangggapi terkait statemen Gubernur Bali yang mengatakan tidak akan memakai lahan mangrove untuk Tersus LNG. “WALHI meminta langkah apa yang dilakukan pemerintah selama ini?,” ujarnya, seraya mengaku ingin meminta dokumen tersebut untuk memastikan memang benar Tersus tersebut tidak dibangun di atas areal manggrove, karena sekarang summarynya masih di mangrove.

    Di sisi lain, Kuasa Hukum PT DEB Dr. Hendri Jayadi Pandiangan, SH., MH., selaku Termohon menyatakan bahwa dokumen feasibility study (FS) atau study kelayakan merupakan dokumen yang bersifat privat dan tidak untuk dikonsumsi publik. Walhi dia sebut tidak saja intens mengirimkan surat ke PT DEB, tetapi ke instansi atau dinas terkait lainnya. “FS kami sudah punya, tapi tidak bisa menyerahkan kepada siapapun. Namun, bila kawan-kawan Walhi mau datang ke kami, ingin melihat dan mempelajari boleh, kami terbuka. Sebab pada prinsipnya kami akan berbisnis di sini, tapi kalau ingin dimiliki (FS) atau di foto copy mohon maaf, ngak boleh,” kata Hendri, seraya mengungkapkan PT DEB merupakan perusahaan privat dan bukan tergolong perusahaan publik, sehingga dokumen diminta dinilai adalah miliki pribadi dan tidak dapat dikonsumsi publik secara hukum.

    Advertisement

    “Bukan kami tidak menanggapi, tetapi dokumen yang diminta Walhi menurut kami adalah dokumen yang bersifat privat. Secara tegas saya katakan tidak ada anggaran daerah yang digunakan dalam pendirian PT DEB,” tegasnya. Di sisi lain, Kuasa Hukum Walhi Bali Made Juli Untung Pratama, SH., M.Kn., menambahkan bahwa informasi yang diminta Walhi Bali berupa FS atau studi kelayakan. “Walhi meminta informasi FS atau studi kelayakan terkait pembangunan terminal LNG atau studi kelayakan pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove (Sidakarya),” katanya. Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Bali Made Krisna Dinata menilai tanggapan atas dugaan penyerangan terhadap PT DEB, dinilai Walhi sebagai jawaban mereka atas sosialisasi di Desa Intaran, Sanur.

    Walhi juga mengklaim telah mengirimkan surat per 11 Agustus 2022 untuk permohonan informasi publik meminta FS, lalu kembali disusul surat 15 Agustus 2022. “Kita ini adalah Wahana Lingkungan Hidup selaku pemerhati lingkungan hidup, kan begitu. Nah, kita dari 2011 sudah aktif melakukan advokasi terhadap mangrove Tahura Ngurah Rai. Apa yang kami lakukan terhadap respon kami terhadap pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove, itu adalah benar-benar memastikan agar mangrove itu tidak diterabas. Karena dalam Summary yang kita temukan saat PT DEB per 26 Mei 2022 bersosialisasi di Desa Intaran, Sanur, pembangunannya akan menerabas 14,5 Ha mangrove dan juga pengerukan sedalam 15 meter dan seluar 40-an Ha,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Sidang Dewa Suardana menilai sidang ditunda dan masih berjalan berikutnya. Sejumlah permohonan juga telah dicek sebelum persidangan ini berjalan. “Pemeriksaan di awal, kami dari Komisi Informasi adalah menentukan kedudukan hukum dari para pihak, termasuk alat bukti yang belum disiapkan dan sudah diminta majelis. Sidang masih tahap pemeriksaan awal,” tandasnya. tim/ama/ksm

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]