NEWS
Ditahan Jaksa, Oknum Sekdis PUPR Buol Masih Menjabat.
Buol, JarrakPos.com — Oknum Sekdis PUPR Buol berinisial SL sampai dengan di terbitnya pemberitaan ini masih menjabat sebagai sekretaris Dinas PUPR dan belum diberhentikan dari jabatannya,dalam penjelasannya sekretaris Daerah kabupaten Buol Drs Suprizal Yusuf MM pada media ini (03/13) kemarin melalui pesan wachap menjelaskan menunggu pemberitahuan dari pihak kejaksaan Negeri Buol baru melaksanakan tindakan pengenaan sangsi berupa pemberhentian.
Keterangan yang sama juga disampaikan oleh PJ Bupati Buol Moh Muhlis yang di komfirmasi oleh media ini menerangkan dalam proses ” Masih dalam Proses” jawabnya singkat
Penjelasan sekretaris Daerah kabupaten Buol dan Bupati Buol ini mengundang tandatanya bagi sebagaian masyarakat,sebab bila dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang undangan kejaksaan Negeri Buol tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan surat penahanan kepada Pemerintah,sebagaimana diketahui dalam ketentuan pasal 276 huruf c,Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen ASN,seorang PNS wajib diberhentikan sementara sebagai ASN apa bila ditahan dengan status tersangka bukan hanya diberhentikan dari jabatanya sebagai Sekretaris Dinas PUPR. (Erlangga)
You must be logged in to post a comment Login