Connect with us

    NEWS

    Kang Tebe Sukendar Apresiasi Kapolres Jakarta Selatan, Kasus Baim Wong Naik Penyidikan

    Published

    on

    Jakarta, jarrakpos.com — Ketua Umum Organisasi masyarakat BPI KPNPA, Tubagus Rahmad Sukendar kembali memberikan apresiasi terhadap Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Jajaran dalam penanganan perkara konten prank Baim Wong yang ditangani Polres Jakarta Selatan sudah naik ke tahap Penyidikan.

    Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tebe Sukendar, Sangat mengapresiasi bahwa Kapolres Metro Jakarta Selatan telah merespon adanya aduan masyarakat, dengan menaikkan proses hukum kasus Baim Wong dari penyelidikan ke Penyidikan terhadap perkara ” Prank Baim Wong ”

    Kang Tebe Sukendar dalam wawancara dengan awak media dikantor BPI KPNPA RI menyampaikan, “dalam waktu dekat akan bertemu dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan dalam rangka memberikan penghargaan dari BPI KPNPA RI keseriusan dari Polri dengan naik status penyelidikan ke penyidikan sudah membuktikan bahwa penyidik Polres Jaksel yang saat ini menangani kasus tersebut bertindak profesional dan proporsional,” ujar Kang Tebe Sukendar , Rabu (6/12) siang.

    Kang Tebe Sukendar pun meminta Polres Jakarta Selatan untuk fokus dan serius menangani perkara Baim Wong ini. Pasalnya, kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Penanganan yang keliru dan tidak serius hanya menambah persepsi bahwa penegakan hukum memang ada dan terjadi tebang pilih dimana kasus yang menjadi perhatian publik hanya berjalan ditempat, sedangkan hukum itu jangan ada berpihak terhadap mereka yang kaya dan memiliki uang namun juga hukum itu sama terhadap semua lapisan masyarakat.

    Advertisement

    “Kelambanan dan ketidakjelasan penanganan perkara ini hanya menambah keraguan publik atas penegakan hukum yang semestinya tidak pandang bulu. Hati-hati, kasus ini sudah menjadi perhatian publik,” ujar Kang Tebe Sukendar.

    Menurut aktivis senior ini, Baim Wong sudah layak ditetapkan menjadi tersangka pembuat laporan palsu seperti yang diatur dalam pasal 202 KUHP. Terlebih, semua prasyarat atas penetapannya sebagai tersangka sudah cukup terpenuhi.

    “Penyidik mau menunggu apalagi, semua syarat untuk mentersangkakan Baim sudah terpenuhi. Jika lamban dan tidak ada keseriusan dari Polri untuk menuntaskan kasus Baim Wong maka dari BPI KPNPA akan mengadukan hal ini ke Kapolri dan Kadiv Propam Polri jika dalam 2 minggu kedepan tak ada kejelasan penanganan perkara,” tuturnya.

    Seperti diketahui, pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jaksel lantaran membuat konten prank KDRT yang dibuat keduanya. Organisasi Sahabat Polisi Indonesia secara resmi melaporkan keduanya dengan tuduhan membuat laporan palsu seperti yang diatur dalam Pasal 202 KUHP.(Megga)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]