POLITIK
Sempat Terancam Gugur, Kini Bacaleg NasDem Buleleng Optimis Rebut Kursi
Ket foto : Ketua DPW NasDem Provinsi Bali Ida Bagus Oka Gunastawa bersama Bacaleg Buleleng syukuran di Kantor DPW NasDem Bali.
Denpasar, JARRAKPOS.com – Ketua DPW NasDem Provinsi Bali Ida Bagus Oka Gunastawa mengaku optimis merebut kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bali Daerah Pemilihan (Dapil) Buleleng setelah berhasil meloloskan 12 calon legislatif (Caleg). “Ini sebagai bentuk perjuangan dan catatan sejarah dalam demokrasi yang memberi pembelajaran yang berarti, dimana sempat 12 caleg Dapil Buleleng dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Gunastawa di Denpasar, Kamis (23/8/2018).
Hal itu disampaikan ketika press conference keberhasilan Partai NasDem Pleno memiliki 12 Caleg Dapil Buleleng setelah adanya keputusan dari hasil mediasi kedua belah pihak antara KPU NasDem yang digelar Senin (20/8/2018) lalu. Oleh karena, salah satu Caleg perempuan atas nama Ni Komang Nilawati dinyatakan TMS. Akibatnya NasDem dianggap tidak memenuhi quota 30 persen perempuan dan seluruh caleg dicoret dari pencalegan.
Selanjutnya NasDem menggugat KPU Bali ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Dalam prosesnya Bawaslu memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menempuh langkah mediasi. Dari proses mediasi tersebut disepakati Bacaleg yang tidak lolos digantikan Bacaleg perempuan lain yang memenuhi syarat.
Untuk itu, pihaknya mampu mengganti tenggang waktu 1×24 jam, meskipun diberikan waktu selama tiga hari. “Perjuangan ini diyakini memberikan semangat baru dalam perebutan kursi DPRD Dapil Buleleng, mengingat keberhasilan setalah melewati harapan yang pupus,” ungkapnya.
Sementara itu, Bawaslu Bali akhirnya mengumumkan hasil mediasi permohonan Partai NasDem Bali terhadap KPU Bali agar tidak menggugurkan seluruh bakal caleg NasDem untuk DPRD Bali dapil Buleleng (dapil 5). Pengumuman hasil mediasi ini dibacakan Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani didampingi komisioner yakni Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi, Wayan Widiyardana Putra, Wayan Wirka, dan I Ketut Rudia.
Dihadiri pula Ketua DPW Partai NasDem Bali Ida Bagus Oka Gunastawa bersama Sekretaris Wilayah (Sekwil) Luh Putu Novi Seri Jayanti serta jajaran. Kesepakatan Partai NasDem Bali dan KPU Bali ini tertuang dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Mencapai Kesepakatan Nomor Permohonan: 001/PS/17.00/VI1/2018.
Dalam isi kesepakatan ini disebutkan bahwa : pertama, KPU Bali selaku termohon memberikan kesempatan kepada pemohon yakni DPW Partai NasDem Bali untuk mengganti bakal calon anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Bali 5 (Buleleng) atas nama Ni Komang Nilawati, S.Pd nomor urut 9 dalam model B.1 DPRD Provinsi.
Ia akan diganti dengan calon perempuan lainnya yang memenuhi syarat dan belum pernah dicalonkan di dapil yang berbeda, di lembaga perwakilan yang berbeda, serta di partai politik yang berbeda. Kedua, pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam kesepakatan pertama tersebut dilakukan oleh pihak pemohon paling lambat satu hari kerja (mulai Pukul 08.00 – 16.00 Wita) setelah putusan dibacakan oleh Bawaslu Provinsi Bali.
Atas kesepakatan tersebut, Bawaslu Bali memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Mencapai Kesepakatan Nomor Permohonan: 001/PS/17.00/VIII/2018. Bawaslu Bali juga meminta kepada KPU Provinsi Bali untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan ini dibacakan. aya/ama
You must be logged in to post a comment Login