Connect with us

HUKUM

Kasus Badan Pengelola Padangbai, Uang Pungli Rp1,2 Miliar Disebut Mengalir ke Kas Daerah

Published

on

Amlapura, JARRAKPOS.com – Pemblokiran rekening dari kasus Badan Pengelola Padangbai, semakin berbuntut panjang. Lembaga DPRD Karangasem, akhirnya membentuk pansus guna menyingkap kekisruhan dalam permasalahan ini, hingga menjadi bahan penyelidikan Polda Bali. Setelah menjadi sorotan publik, uang sebesar Rp1,2 miliar, yang dianggap hasil pungutan liar (pungli) ini, kini justru disebut sudah mengalir masuk ke dalam kas daerah, tanpa sepengetahuan Pemkab Karangasem.

Fakta ini terungkap dalam rapat perdana Pansus Padangbai dengan pihak eksekutif, di Gedung DPRD Karangasem, Kamis (23/8/2018). Sekda Karangasem, I Gede Adnya Mulyadi, mengaku kaget uang kasus pungli ternyata sudah ditransfer ke kas daerah. Sekda menjelaskan, awalnya pada 25 Juli 2017, ada instruksi dari Polda Bali, untuk menghentikan seluruh pungutan dari pengelolaan Badan Pengelola Padangbai.

Ik.16/8/2018

Karena melakukan operasional hingga pungutan hanya bermodal perbup, dianggap tak relevan. Berdasarkan instruksi itu, Badan Pengelola, kata dia, langsung memerintahkan MO untuk segera menutup rekening bank, saat itu.
Setelah rekening dalam bentuk giro itu terblokir, dia menegaskan tidak ada pergerakan transfer dana lain dari rekening.

Ini dapat dilihat dari rekening koran, sesuai dengan penjelasan BPD Bali, saat sama-sama diperiksa Polda Bali. Setelah lebih setahun rekening terblokir, dan sisa dana di dalamnya jadi sorotan, rupanya dananya mendadak disetor ke kas daerah per 10 Agustus lalu. “Saya sendiri baru tahu, saat saya tanya Ketua MO, ketika bertemu waktu acara gerak jalan di Manggis. Dia melakukan itu hanya berdasarkan surat dari Polda sebelumnya. Usai melakukan transfer, surat yang menunjukkan dana sudah pindah ke kas daerah, sudah sampai di meja bupati. Saya sendiri kaget,  karena tidak ada konfirmasi ke kami,” kata Mulyadi.

Padahal, belum ada keputusan apakah sebaiknya dana ini disimpan dalam kas daerah atau disetor ke kas negara. Sebab, dalam rapat pansus pun, belum bisa dijelaskan dasar hukum apa yang bisa dipakai untuk menjelaskan kemana dana ini harus dibawa. Sementara Salah satu Kabid di BPKAD Komang Suarnata, membenarkan ada dana masuk ke kas daerah sebesar Rp 1,2 miliar per tanggal 10 Agustus lalu. Sumber dananya dari Badan Pengelola Kawasan Padangbai.

Advertisement

Anggota Pansus Wayan Sunarta, menilai langkah mentransfer dana ke rekening kas daerah, tidak tepat. Sebab, berkaca dari awal adanya pemblokiran, karena penyelidikan dugaan kasus pungli, berarti dana tersebut sementara ini dianggap ilegal. Kalau dana yang masih status quo sudah masuk ke kas daerah, dia khawatir nantinya justru menimbulkan masalah baru. Hal serupa juga disampaikan Gede Dauh Suprapta.

Dia sendiri memperingatkan agar pansus jeli, menyelesaikan masalah ini tanpa menimbulkan masalah baru. “Sebaiknya mintakan pendapat hukum, tentang status dana ini. Kami perlu tahu, bagaimana penanganan kasus ini terakhir oleh Polda Bali,” tegas politisi PDIP asal, Tianyar Barat, Kecamatan Kubu ini.

Anggota pansus lainnya, Komang Rena, juga melihat persoalan ini sedikit aneh. Sebab, dana rekening yang sudah terblokir, ternyata justru bisa langsung ditransfer ke kas daerah. Namun, Sekda Adnya Mulyadi menegaskan, pada 9 Agustus Ketua MO mengajukan ke BPD agar rekeningnya dibuka lagi.

Kemudian, Ketua MO sendiri Nyoman Sumertanaya, dikatakan langsung mengundurkan diri karena sudah sakit-sakitan. Sementara anggota pansus lainnya, seperti Komang Sudanta, meminta agar perbup yang mendasari pembentukan Badan Pengelola Padangbai, segera dicabut.

Advertisement

Agar ke depan tak disalahgunakan. Dia juga menyayangkan ketidakhadiran pihak MO dalam rapat tersebut. Sebab, ada banyak pertanyaan dalam polemik ini yang harus dijawab MO. Anggota pansus lainnya, Nengah Sudarsa, apapun hasil pemeriksaan Polda Bali, harus ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Dia juga mendorong, kalau memang ini ada persoalan hukum, agar segera diusut tuntas. Agar semakin jelas, siapa berbuat apa, hukumannya apa. Mengenai nasib uang Rp 1,2 miliar itu, agar tidak menimbulkan kebingungan, politisi Golkar dari kalangan mantan birokrat ini menyarankan agar dikonsultasikan ke Dirjen Penerimaan Negara.

Setelah menerima banyak masukan, baik dari eksekutif maupun legislatif, Ketua Pansus Padangbai, Komang Sartika memutuskan untuk melakukan konsultasi ke pusat pada 26 Agustus nanti. aya/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]